Berdasarkan perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua mahkamah tersebut tidak memiliki sifat independent dan impartial.
Berikutnya adalah pembentukan mahkamah kejahatan internasional oleh DK PBB untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR). Kedua mahkamah ini juga memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya, kedua mahkamah dibentuk oleh lembaga yang sama, yaitu DK PBB melalui sebuah resolusi.
Sedangkan perbedaannya adalah, pembentukan ICTY merupakan hasil dari evaluasi masyarakat internasional melalui DK PBB terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi di bekas Yugoslavia. Pembentukannya sendiri tidak mendapatkan dukungan, terutama dari "Yugoslavia baru" yang terdiri dari Serbia dan Montenegro.
Meskipun terdapat kemajuan yang pesat dari kedua mahkamah kejahatan internasional pasca Perang Dunia Kedua, kedua mahkamah tersebut masih memiliki keterbatasan. Di antaranya, kurangnya pelaksanaan undang-undang--khususnya kerjasama dengan negara di mana pelanggaran HAM berat berlangsung--, tidak bisa menghentikan konflik yang sedang berlangsung, serta jangkauan dari penuntutan tergantung dari kategori konflik yaitu konflik internal atau internasional.
Pembentukan dua mahkamah terakhir (ICTY dan ICTR) merupakan pemicu untuk segera membentuk ICC. Setelah melewati beberapa mekanisme pembahasan, yaitu proses penyusunan rancangan statuta melalui Interational Law Commission (ILC) dan pembicaraan rencana pembentukan melalui preparatory committee, akhirnya masyarakat internasional bersepakat untuk mengadakan Konferensi Diplomatik PBB untuk Pembentukan ICC yang diselenggarakan di Roma pada 15-17 Juli 1998 sekaligus mengadopsi rancangan statuta mahkamah kejahatan internasional permanen itu.
ICC sebagai Order
Analisis mengenai order yang digunakan untuk membedah fenomena pembentukan ICC merupakan hasil pemikiran dan pengembangan dari Hedley Bull, seorang guru besar hubungan internasional pada London School Economics dan Political Science, dalam bukunya The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics yang diterbitkan pada 1977.
Kedudukan ICC dalam masyarakat internasional adalah sebagai international order. Hal ini terlihat dari tujuan dari international order, yaitu mewujudkan tujuan-tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar, utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan (menggambarkan jaminan penghormatan HAM dan penegakan hukum), pentaatan terhadap perjanjian (menggambarkan prinsip resiprositas), dan jaminan penghormatan terhadap hak milik (mengambarkan prinsip pengakuan terhadap kedaulatan negara).