Amicus Curiae Dipakai Membantu Permohonan PK
Utama

Amicus Curiae Dipakai Membantu Permohonan PK

Sejumlah media di Indonesia dan LSM internasional memberikan informasi tambahan kepada majelis PK kasus Majalah Time versus Soeharto. Dalam tradisi common law cara ini dikenal dengan istilah pendapat amicus curiae atau friends of court. Tradisi ini belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Ini (pendapat amicus curiae,-red) sebagai tambahan informasi yang berfungsi sebagai pelengkap atas perkara Majalah Time melawan Soeharto, ujar Darwin di Gedung Dewan Pers, Senin (11/8). Ia pun meminta agar majelis hakim PK mempertimbangkan pendapat ini dalam putusannya.       

 

Kuasa Hukum Majalah Time, Todung Mulya Lubis tentu bergembira dengan adanya pendapat yang memberikan informasi ke majelis PK. Apalagi, pendapat tersebut berbicara mengenai kemerdekaan pers yang sedang melilit kliennya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis kasasi memutus Majalah Time beserta jajaran redaksinya bersalah terkait pemberitaan terhadap Soeharto. Mereka diwajibkan membayar Rp1 triliun kepada Soeharto. Sejumlah pemerhati pers sempat mengkritik putusan ini sebagai putusan yang sangat menyedihkan. 

 

Ia juga mengapresiasi penggunaan amicus curiae. Ini merupakan inovasi dan terobosan hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Todung mencatat ini merupakan kali pertama dilakukan di Indonesia. Mula-mula saya tak terpikir ketika teman-teman berniat mengajukan pendapat, tambah pria yang dicalonkan sebagai hakim konstitusi ini.

 

Namun, Todung menyadari perkara Majalah Time sarat dengan kepentingan publik yang bisa menghambat kemerdekaan pers bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Ia bisa memahami bila banyak pihak yang merasa berkepentingan.

 

Bagi mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti, langkah yang diambil amicus curiae sebagai wujud solidaritas antar sesama media. Selama ini bila ada media yang mempunyai masalah hukum, media lain malah menilainya sebagai keuntungan. Salah satu kelemahan perjuangan kebebasan pers adalah solidaritas pers di Indonesia yang rendah, tuturnya.

 

Terserah Majelis Hakim

Dalam sistem common law, pendapat 'teman pengadilan' ini memang tak melulu dipakai hakim saat memutus perkara. Terserah kepada majelis hakim mau menggunakan atau tidak. Apalagi di bila pola amicus curiae baru pertama kali mampir ke meja majelis PK.

 

Juru bicara MA Djoko Sarwoko tak menampik langkah yang ditempuh oleh Darwin dan kliennya  masih baru. Saya belum tahu apakah nanti majelis hakim bisa memakai pendapat itu atau tidak, tambahnya. Namun, ia menegaskan bahwa hukum acara melarang pihak ketiga terlibat bila perkara sudah memasuki tahap PK. Pihak ketiga tak bisa nimbrung, tuturnya.   

Halaman Selanjutnya:
Tags: