Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19
Fokus

Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19

Profesi konsultan hukum meminta relaksasi perpajakan diperluas untuk sektor jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hampir sebagian besar, kebijakan tersebut adalah kebijakan di sektor ekonomi seperti perpajakan dan bea cukai. Dalam kesempatan media briefing lewat streaming, Rabu (22/4), Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa rangkaian insentif dari sektor perpajakan merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tengah wabah Covid-19.

“Pertama, ini (insentif) merupakan support dari sektor pajak di tengah pandemi Corona. Insentif ini terbagi di tiga bagian, yakni untuk penanganan Covid-19, insentif untuk support pemulihan dunia usaha, dan lain-lain,” kata Suryo.

Pertama, kebijakan sektor pajak untuk penanganan Covid-19. Pemerintah sudah menerbitkan dua regulasi, yakni PMK No.28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan PMK No.34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. (Baca: Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19)

Hukumonline.com

Untuk PMK 28/2020, pembebasan PPN berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pihak Tertentu, untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu, untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Objek PMK) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, dan untuk impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Objek PMK) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentutidak dikenai PPN sepanjang memiliki SKJLN (Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean) sebelum melakukan impor.

Sementara untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada pihak tertentu yang melakukan impor barang (Objek PMK) dalam Masa Pajak April-September 2020, dan aWajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa (Objek PMK), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April-September 2020 (tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak).

Selain itu Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang (Objek PMK) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-September 2020, pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang (Objek PMK) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-September 2020 Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa (Objek PMK), diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April-September 2020 9wajib SKB Pajak).

“SKB Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Pihak Tertentu/Pihak Ketiga terdaftar melalui Saluran Tertentu atau layanan tanpa tatap muka,” jelas Suryo.

Menurut Pasal 2 PMK 34/2020 ini, insentif bea cukai dan pajak tersebut juga diberikan untuk kawasan berikat atau gudang berikat; kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atau perusahaan Penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua, fasilitas perpajakan untuk dukungan dan pemulihan dunia usaha yakni PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona, Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Dengan Pandemi Covid-19.

Hukumonline.com

Suryo menjelaskan bahwa penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP/pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25/permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dilakukan secara online sebagai berikut; kunjungi laman www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (CAPTCHA); pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP; scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, lalu pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan. (Baca: Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19)

Namun dengan syarat SPT Tahunan PPh 21 harus sudah disampaikan, karena penentuan KLU adalah sesuai yang tercantum dan dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. KLU tidak diisi berdasarkan data KLU terakhir pada database masterfile DJP. KLU yang sebenarnya berbeda dengan yang tercantum pada SPT pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT, dan wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019 KLU sesuai SKT.

Terkait pengajuan keberatan, DJP juga memberikan Perpanjangan Pengajuan Keberatan Oleh WP dan Perpanjangan Penyelesaian Oleh DJP. Perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh Wajib Pajak (diperpanjang maksimal 6 bulan dari 3 menjadi 9 bulan).

Bagaimana dengan pajak e-commerce? Suryo mengatakan bahwa saat ini regulasi terkait pemajakan sektor transaksi elektronik tengah dibahas oleh pemerintah dengan terus berkomunikasi bersama negara anggota G20 yang sudah menggagas pajak transaksi elektronik ini sebelum wabah Covid-19.

“Pajak transaksi elektronik ini bisa diimplementasikan, ada perjanjian dengan otoritas pajak luar negeri. Saat ini tengah di design soal pajak transaksi elektronik, tetap komunikasi dengan negara G20. Masalah pengenaan nunggu PP atau PMK setelah diterbitkan, secara spesifik belum bisa disampaikan, masih dibahas,” ungkapnya.

“Aturan saat ini dilakukan oleh konsumen (pihak yang melakukan impor) di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak,” tambahnya.

Masukan HKHPM dan AKHI

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris Muhammad Rum bersama dengan Pengurus Asosiasi Konsultan hukum Indonesia (AKHI) Ira Andamara Eddymurthy memberikan apresiasi kepada permerintah yang telah menggelontorkan sejumlah stimulus fiscal untuk menggerakkan perekonomian. Namun demikian, kedua belah pihak juga turut memberikan masukan sekaligus permintaan kepada pemerintah untuk mengambil beberapa kebijakan terkait perpajakan. Hal itu dituangkan dalam surat resmi HKHPM dan AKHI kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggl 21 April 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima hukumonline, HKHPM dan AKHI berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan tambahan guna meminimalisir dampak krisis ekonomi dan dapat dengan segera menerbitkan PMK yang mengubah dan/atau menambah insentif perpajakan setidaknya untuk lima hal.

Pertama, membebaskan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 atau paling tidak memberikan perlakuan yang sama untuk memberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh yang terutang sampai Masa Pajak Desember 2020.

Kedua, memperluas persyaratan KLU, untuk termasuk industry jasa pada umumnya termasuk jasa konsultan hukum, sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Ketiga, menangguhkan pembayaran PPh Pasal 29 dan Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Keempat, membebaskan sanksi administrasi kewajiban pembayaran dan pelaporan atas SPT Masa maupun SPT Tahunan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 sampai dengan 3 di atas. Dan kelima, penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa konsultan hukum kepada para klien ditanggung pemerintah sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

“Kami pun memberikan apresiasi bahwa pemerintah telah menggelontorkan sejumlah stimulus fiskal untuk menggerakkan perekonomian, termasuk relaksasi perpajakan dalam berbagai bentuk. Namun kami merasakan relaksasi perpajakan tersebut belum sepenuhnya membantu sektor-sektor lain secara lebih luas yang terdampak,” demikian bunyi surat tersebut.

 

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait