Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19
Fokus

Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19

Profesi konsultan hukum meminta relaksasi perpajakan diperluas untuk sektor jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Menurut Pasal 2 PMK 34/2020 ini, insentif bea cukai dan pajak tersebut juga diberikan untuk kawasan berikat atau gudang berikat; kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atau perusahaan Penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua, fasilitas perpajakan untuk dukungan dan pemulihan dunia usaha yakni PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona, Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Dengan Pandemi Covid-19.

Hukumonline.com

Suryo menjelaskan bahwa penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP/pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25/permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dilakukan secara online sebagai berikut; kunjungi laman www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (CAPTCHA); pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP; scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, lalu pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan. (Baca: Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19)

Namun dengan syarat SPT Tahunan PPh 21 harus sudah disampaikan, karena penentuan KLU adalah sesuai yang tercantum dan dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. KLU tidak diisi berdasarkan data KLU terakhir pada database masterfile DJP. KLU yang sebenarnya berbeda dengan yang tercantum pada SPT pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT, dan wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019 KLU sesuai SKT.

Terkait pengajuan keberatan, DJP juga memberikan Perpanjangan Pengajuan Keberatan Oleh WP dan Perpanjangan Penyelesaian Oleh DJP. Perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh Wajib Pajak (diperpanjang maksimal 6 bulan dari 3 menjadi 9 bulan).

Bagaimana dengan pajak e-commerce? Suryo mengatakan bahwa saat ini regulasi terkait pemajakan sektor transaksi elektronik tengah dibahas oleh pemerintah dengan terus berkomunikasi bersama negara anggota G20 yang sudah menggagas pajak transaksi elektronik ini sebelum wabah Covid-19.

“Pajak transaksi elektronik ini bisa diimplementasikan, ada perjanjian dengan otoritas pajak luar negeri. Saat ini tengah di design soal pajak transaksi elektronik, tetap komunikasi dengan negara G20. Masalah pengenaan nunggu PP atau PMK setelah diterbitkan, secara spesifik belum bisa disampaikan, masih dibahas,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait