Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja
Utama

Yuk, Simak Fasilitas dan Kemudahan Berusaha KEK di Rezim UU Cipta Kerja

Berbagai fasilitas dan kemudahan disediakan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko. Foto: RES
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko. Foto: RES

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mulai diatur di Indonesia sejak 2009. KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam sejarahnya, KEK merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang ada pada periode sebelumnya. Pada 1970, mulai dikenal adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya, pada 1972 muncul pengembangan Kawasan Berikat. Berlanjut pada 1989 muncul Kawasan Industri, lalu pada 1996 dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir sejak 2009 dimulai pengembangan KEK.

Pemerintah kemudian melakukan reformasi KEK melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan PP No.40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Sesuai dengan semangat pembentukan UU Ciptaker, pemerintah memberikan sederet fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha yang membuka ladang bisnisnya di KEK.

Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Evaluasi Pencapaian KEK, Bambang Wijanarko, menyampaikan bahwa dalam KEK pemerintah memberikan kebebasan kepada badan usaha untuk memilih lokasi dang sektor yang akan dikembangkan. Setelah pelaku usaha membangun industri di KEK, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan.

“Konsepnya pemerintah memberi fasiltias dan kemudahan, kemudian mendukung usulan-usulan pelaku usaha dan menetapkan KEK. Dengan harapan bisa jadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru,” kata Bambang dalam Webinar Hukumonline “Peluang Usaha dan Kemudahan Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Bagi Percepatan Pembangunan Nasional”, Kamis (30/4). (Baca: Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus)

UU Ciptaker dan PP 40/2021 melakukan reformasi KEK terkait empat hal yakni pertama perluasan kegiatan usaha dimana dilakukan perluasan cakupan multi sektor ke sektor Pendidikan dan kesehatan. Kedua, prosedur Penyelengaraan diperjelas. Dalam hal ini pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur pengusulan tidak lagi berjenjang, tanpa menghilangkan dukungan dari pemerintah daerah; persyaratan pengusulan antara lain penguasaan lahan minimal 50%; penambahan pengusulan untuk lebih dari satu provinsi; dan penambahan pengaturan transformasi KPBPB menjadi KEK.

Ketiga, adanya kepastian fasilitas dan kemudahan. Pemerintah melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan dan semua dilaksanakan oleh Administrator (pelayanan mandiri kepabeanan, pemenuhan komitmen/penyelesaian seluruh perizinan di Administrator), pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah; penegasan bahwa impor barang ke KEK belum berlaku pembatasan; penambahan fasilitas fiskal untuk memberi kepastian kepada investor seperti pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional untuk mempermudah pemberian fasilitas fiskal, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Fasilitas dan kemudahan lainnya adalah KEK non industri dapat melakukan impor barang konsumsi, adanya kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah; dan Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Keempat, peningkatan kelembangaan. Pemerintah melakukan pembentukan Administrator oleh Dewan Nasional dan pengelolaan keuangan dengan pola BLU, serta Administrator berbasis kualifikasi profesionalitas; peningkatan status Sekretariat Jenderal Dewan Nasional untuk efektivitas koordinasi; dan pengaturan Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk KEK yang wilayahnya mencakup lebih dari satu provinsi.

Fasilitas dan kemudahan  di KEK diatur dalam beberapa regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK, dan Peraturan Menteri Sektoral lainnya (Ketenagakerjaan; Pertanahan; Keimigrasian, Perdagangan).

Pemerintah menyediakan fasilitas dalam bentuk fiskal dan non fiskal di KEK. Fasilitas dalam bentuk fiskal adalah diberlakukannya tax holiday dan tax allowance yang berlaku di semua KEK, pembebasan PPN dan PPNBM, pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, PPh 22 Impor tidak dipungut, Inland FTA (berlaku tarif Bea Masuk 0% dengan TKDN minimal 40%), dan pengecualian di lalu lintas barang.

Untuk Tax Holiday 10 Tahun untuk minimal investasi Rp.100 M (untuk badan usaha), dan untuk Pelaku Usaha dengan Kegiatan Utama di KEK diberlakukan Tax Holiday 10 Tahun untuk minimal investasi Rp.100 M, 15 Tahun untuk minimal investasi Rp. 500, dan 20 Tahun untuk minimal investasi Rp.1 T.

Sementara Tax Allowance berlaku pengurangan penghasilan netto 30% dibebankan selama 6 tahun; penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; pengenaan PPh atas deviden kepada WP luar negeri sebesar 10%; dan kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

“Tax Holiday berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan diatur dalam PMK 237/2020 jo 33/2021, dan Tax Allowance berlaku untuk kegiatan di luar kegiatan utama KEK) diatur dalam PMK 237/2020 jo 33/2021,” kata Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Noor Fuad Fitrianto pada acara yang sama.

PPN atau PPN dan Pajak Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, Kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; dan sebagainya.

Pembebasan Bea Masuk diberikan dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. Bagi KEK yang telah menyelesaikan tahap pembangunan dan pengembangannya, bea masuk dibebaskan untuk Barang Konsumsi dan terdapat penangguhan Bea Masuk bagi bidang usaha di KEK. dan untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

Untuk cukai, pelaku usaha di KEK dibebaskan tarif cukai (bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai), dan PPh 22 Impor tidak dipungut dalam Rangka Impor atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK. Bagi KEK yang telah menyelesaikan tahap pembangunan dan pengembangannya, Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut.

Selain fasilitas, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha di KEK. pertama, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana masa berlaku RPTKA adalah maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk TKA yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahanterkait imigrasi. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dapat diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK. Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan.

Lalu Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dapat diberikan dalam rangka kegiatan usaha start up di KEK, mengikuti suami/istri pemegang lzin Tinggal terbatas, mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun, rumah kedua; atau memiliki rumah di KEK. Dan Izin Tinggal terbatas paling lama 5 tahun, setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 5 tahun, maksimal keseluruhan izin tinggal tidak lebih dari 15 tahun.

Ketiga, pertanahan dan tata ruang, dimana pelaksanaan pengadaan tanah (dapat menggunakan skema pengadaan tanah bagi kepentingan umum), pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas Tanah, dan fasilitasi dan koordinasi penataan ruang.

Dan keempat perizinan berusaha. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan melalui sistem OSS-RBA tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR otomatis).

Penerbitan perizinan berusaha 2 jam dan telah diatur tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan di KEK (Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2021), pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKLRPL KEK dalam rangka persetujuan lingkungan hidup, dan Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang Badan Usaha telah menetapkan pedoman bangunan atau estate regulation.

“Dan penetapan KEK industri sekaligus merupakan penetapan Kawasan Industri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait