Yuk, Pahami Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Covid-19
Berita

Yuk, Pahami Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Covid-19

Di masa pandemi seperti saat ini, penumpang sebaiknya mempersiapkan kelengkapan dokumen sebelum perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Persyaratan perjalanan bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia maka disyaratkan menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat rujukan rumah sakit untuk pasien melakukan pengobatan di tempat lain, menunjukkan surat kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Hukumonline.com

Sumber: Kemenhub

Bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku disyaratkan menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan RI di luar negeri untuk penumpang dari luar negeri.

Menunjukan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. Kemudian, proses pemulangan harus dilaksanakan terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Hukumonline.com

Sumber: Kemenhub

Cegah Penyebaran Covid-19

Dalam keterangan persnya pekan lalu (21/5), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf, menyatakan memberlakukan aturan tersebut merupakan upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Dia mengatakan aturan tersebut mengacu pada Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE No.4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas.

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat. “Kami melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait