Yuk, Pahami Berbagai Protokol Covid-19 Saat Perjalanan Akhir Tahun
Utama

Yuk, Pahami Berbagai Protokol Covid-19 Saat Perjalanan Akhir Tahun

Satgas Covid-19 mengeluarkan SE yang mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di dalam Maupun dari Luar Negeri. Ini tak lepas dari pengalaman tiga liburan sebelumnya, di mana mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menjelang libur panjang akhir tahun Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, Minggu (20/12).

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer. (Baca Juga: Begini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal di Masa Pandemi)

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan: a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku

Bertambah

Seperti dilansir Antara, Minggu (20/12), kasus baru konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu, hingga pukul 12.00 WIB sebanyak 6.982 kasus dengan total menjadi 664.930 kasus.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima di Jakarta, pasien sembuh per hari ini bertambah 5.551 orang dengan total pasien Covid-19 yang berhasil pulih menjadi 541.811 orang. Sementara untuk kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga kini bertambah 221 jiwa menjadi total 19.880 kematian.

Saat ini pemerintah juga mengawasi 66.702 orang yang dikategorikan sebagai suspek Covid-19 dan dipantau kondisi kesehatannya. Jumlah kasus Covid-19 aktif atau yang masih dalam perawatan atau isolasi mandiri sebanyak 103.239 orang secara nasional.

Jumlah tersebut didapatkan dari spesimen yang diperiksa pada hari Minggu sebanyak 48.134 spesimen, dengan total 6.786.585 spesimen yang telah diperiksa.

Penambahan kasus baru paling banyak pada Minggu ini dilaporkan di DKI Jakarta dengan penambahan kasus 1.592 kasus. Kemudian disusul Jawa Barat 1.052 kasus, Jawa Tengah 878 kasus, dan Sulawesi Selatan 489 kasus. Penambahan pasien yang sembuh dari COVID-19 paling tinggi di DKI Jakarta 1.878 orang, Jawa Barat 1.186, Jawa Timur 794 orang, DI Yogyakarta 203 orang, dan Jawa Tengah 172 orang.

Kasus meninggal paling banyak yang dicatatkan hari ini yaitu Jawa Tengah 73 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, dan DKI Jakarta 19 jiwa. Kasus Covid-19 secara kumulatif paling tinggi di DKI Jakarta total 163.111 kasus, Jawa Timur 75.274 kasus, dan Jawa Barat 73.948 kasus. Kasus sembuh kumulatif terbanyak di DKI Jakarta 146.866 orang, Jawa Timur 64.772 orang, dan Jawa Barat 60.940 orang. Kasus kematian paling banyak terjadi di Jawa Timur 5.210 jiwa, DKI Jakarta 3.072 jiwa, dan Jawa Tengah 2.843 jiwa.

Tags:

Berita Terkait