Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial
Berita

Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial

Pemerintah berencana membentuk satu tim untuk menginventarisasi permasalahan-permasalahan hak cipta di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. Foto: RES
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. Foto: RES

Demi mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemangaatan ciptaan dan hak terkait di bidang lagu dan/atau musik ketentuan Pasal 87, 89, dan 90 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, menjelaskan bahwa terbitnya beleid ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Sejatinya DJKI ingin fokus mengurusi hak cipta pada tahun 2022, namun karena banyaknya keluhan yang diterima aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2021.

“Pencipta dan pemilik hak terkait mengeluh karena dibajakin, dimonetasi, lagunya di-cover, ngeluh sudah lama apalagi masa pandemi. Mereka enggak dapat apa-apa. UU sih jelas makanya kita akan semakin mempertegas saja hak-hak para pancipta dan pemilik hak terkait,” kata Freddy, Jumat (9/4).

Pengenaan royalti ini, lanjut Freddy, hanya berlaku bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu baik secara manual maupun digital, dan mendapatkan manfaat secara komersil sesuai Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021. Jika lagu hanya dinikmati untuk pribadi, pengenaan royalti tidak berlaku. Tidak terkecuali untuk lagu-lagu milik asing. Pelaku usaha yang memutar lagu asing untuk kepentingan komersil akan dikenakan royalti. Royalti akan dibayarkan lewat Chief Marketing Officer (CMO) pemilik lagu.

Terkait tarif royalti, pada dasarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa “Tarif royalti ditetapkan secara profesional dan didasarkan pada praktek terbaik di tingkat internasional.” Adapun dasar penetapan royalti diatur dalam pasal 1 ayat (2) dengan mempertimbangkan rujukan yang berlaku secara internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif, masukan dari pengguna, dan kepatutan dan keadilan.

Freddy menambahkan, pengenaan royalti ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu baik secara manual maupun digital, dan mendapatkan manfaat secara komersil sesuai Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021. Jika lagu hanya dinikmati untuk pribadi, pengenaan royalti tidak berlaku. Tidak terkecuali untuk lagu-lagu milik asing. Pelaku usaha yang memutar lagu asing untuk kepentingan komersil akan dikenakan royalti. Royalti akan dibayarkan lewat Chief Marketing Officer (CMO) pemilik lagu.

Pasal 3 berbunyi; (1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. (Baca: Pemerintah Tegaskan Pengenaan Royalti untuk Lindungi Hak Cipta)

(2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seminar dan konferensi komersial; b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; c. konser musik; d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; e. pameran dan bazar; f. bioskop; g. nada tunggu telepon; h. bank dan kantor; i. pertokoan; j. pusat rekreasi; k. lembaga penyiaran televisi; l. lembaga penyiaran radio; m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan n. usaha karaoke.

Pertama, untuk hotel dan fasilitas hotel, tarif royalti dibayarkan sekali dalam setahun berdasarkan jumlah kamar yang tersedia.

Hukumonline.com

Kedua, tarif royalti untuk restoran, kade, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek dihitung berdasarkan kursi dan m².

Hukumonline.com

Ketiga, tarif royalti untuk lembaga penyiaran radio yang dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan public dikali prosentase tarif.

Radio Komersial

Hukumonline.com

Radio Non Komersial

Dihitung lumpsum dengan ketentuan sebagai berikut:

Hak Pencipta: Rp1.000.000 per tahun.

Hak Terkait: Rp1.000.000 per tahun.

Keempat, royalti lembaga penyiaran televisi.

Hukumonline.com

Untuk televisi bebas mengudara (free air to televisions) dan televisi berbasis jaringan internet (simulcating and webcasting / streaming televisions). Skema perhitungan berlaku sama dengan lembaga penyiaran radio komersial yakni dihitung dari tarif royalti untuk lembaga penyiaran radio yang dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik dikali prosentase tarif.

Televisi berbayar mekanisme perhitungan royalti dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan dikali prosentasi tarif di tabel.

TVRI: jumlah pendapatan dari APBN dikali prosentase di tabel.

Televisi Berbasis Pesanan: jumlah pendapatan dari iklan dan/atau pendapatan-pendapatan lain dikali prosentase tarif di tabel.

Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi tiga kategori

Televisi Musik: 100%

Televisi Informasi dan Hiburan dan TVRI:  50%

Televisi Berita dan/atau Olahraga:  20%

Televisi lokal non komersial dihitung lumpsum dengan ketentuan sebagai berikut:

Hak Pencipta: Rp6.000.000/tahun

Hak Terkait: Rp4.000.000/tahun

Kelima, tarif royalti untuk pusat rekreasi berlaku untuk taman rekreasi di alam terbuka, taman rekreasi dalam ruangan, taman rekreasi bertema dan kebun binatang.

Adapun rumus perhitungannya adalah 1,3% x harga tiket x jumlah pengunjung per hari x 300 hari x prosentasi penggunaan musik. Jika tidak menggunakan tiket tarif royalti dikenakan secara lumpsum Rp6.000.000 per tahun.

Bentuk Tim

Pada Januari lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengadakan pertemuan dengan pertemuan dengan stakeholder terkait. Pertemuan tersebut membahas permasalahan hak ekonomi para musisi yang belum diatur secra detail dalam undang-undang hak cipta khusunya disektor digital.

Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube, TikTok dll, sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut banyak mendengarkan aspirasi dan kondisi yang dialami oleh para musisi terkait permasalahan regulasi musik disektor digital.

“Lagu ciptaan saya seringkali dinyanyikan ulang (cover) oleh beberapa penyanyi di YouTube, sayangnya nama pencipta tidak dicantumkan bahkan nama penciptanya diganti, hal ini sudah mengarah ke pembajakan, diharapkan pemerintah dapat mengatur dan menyelesaikan permasalahan ini terutama menyangkut royalti (hak ekonominya),” kata perwakilan dari musisi, Piyu, dilansir dari website resmi LKMN.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen KI Freddy Harris menyampaikan bahwa salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya database sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang dirasa belum dapat melindungi dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta, Freddy mengusulkan dibentuknya suatu tim untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser,” ujar Edward.

Pertemuan ini akan memberikan titik awal untuk menyusun regulasi, menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan hak cipta kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan industri musik.

Tags:

Berita Terkait