Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi
Berita

Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi

Tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengingatkan warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Hal ini menyusul informasi tentang 10 orang warga binaan yang tengah menjalani asimilasi dan integrasi diketahui kembali melakukan dugaan tindak pidana.

 

Yasonna mengatakan seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat. Saat ini, Yasonna telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

 

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” Yasonna, Senin (13/4), di Jakarta.

 

Menurut Yasonna, saat sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

 

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.

 

Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk menolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Namun, penangkapan kembali warga binaan tersebut adalah bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjen PAS dengan aparat penegak hukum lainnya.

 

Pemberian asimilasi dan integrasi pada puluhan ribu warga binaan, kata Yasonna, didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lapas-rutan yang over kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

 

“Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho, meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah Covid-19. 

 

(Baca: Kunjungan Keluarga Narapidana Diganti Video Call)

 

Menurut Nurgroho, 35 ribu lebih  narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak pandemi Covid-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain.

 

Nugroho menjelaskan bahwa Narapidana dan Anak yang diberikan Asimilasi  dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan  pelanggaran disiplin dalam lembaga.

 

Selain itu menurut Nugroho, petugas Lapas telah menyiapkan Narapidana untuk menjalani asimilasi dan integrasi dengan memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilas dan Integrasi serta sanksi yang akan diperoleh apabila melanggar. 

 

“Seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," terang Nugroho.

 

Dapat Dicabut

Menanggapi adanya  narapidana yang berulah kembli setelah mendapatkan Asimilasi, Nugroho menegaskan kembali bahwa semua wargabinaan  yang Asimilasi  dan Integrasi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, apalagi mengulangi kembali tindak pidana, maka akan dicabut Hak Asimilasi dan Integrasinya, kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru. 

 

"Dicabut hak Asimilasi dan Integrasinya,  menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi  sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekwensi atas aturan yang sudah dilanggar," ujar Nugroho

 

Ia menegaskan bahwa sebelumnya  sudah disampaikan kepada Napi Asimilasi dan Anak apabila melanggar semua aturan disiplin tersebut,  Asimilasi  dan Integrasi akan dicabut sehingga mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

 

Nugroho mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

 

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis." ujarnya.

 

Menurutnya Nugroho, pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada dirumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

 

Ia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

 

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

 

Tags:

Berita Terkait