Scrutiny, Cara Anyar Pastikan Putusan Arbitrase Asing Dapat Dieksekusi
Fokus

Scrutiny, Cara Anyar Pastikan Putusan Arbitrase Asing Dapat Dieksekusi

Kerapkali putusan arbitrase asing dipersoalkan pihak yang kalah, diupayakan sedemikian rupa agar tak bisa dieksekusi. Terlebih, bilamana arbiter yang memutus tidak familiar dengan hukum lokal tempat objek eksekusi tersebut berada.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Karena pengadilan sama sekali enggak berwenang memeriksa pokok perkara, pengadilan harus stay away untuk memeriksa substansi, mereka hanya punya kewenangan sebatas fiat eksekusi,” jelasnya dalam Alternative Dispute Resolution Seminar: 2019 Indonesian ADR Outlook yang diselenggarakan di Kantor AHP, Rabu, (13/3). 

 

Pasal 3:

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Pasal 11:

  1. Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
  2. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

 

Termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, disebut Eri juga tak dibenarkan, mengingat semua persoalan sudah di disclose, diperiksa dan semua sudah diadili di forum arbitrase. Kecuali, katanya, jika pemeriksaan ahli yang bersangkutan berkaitan dengan formalitas bisa diterima atau tidaknya eksekusi suatu putusan arbitrase.

 

Dalam konteks eksekusi itu, sambungnya, barulah mulai berlaku hukum acara perdata, bukan lagi arbitration rules. Mulai dari penentuan apakah suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak hingga procedural mengeksekusi suatu objek sengketa yang telah diputus dalam proses arbitrase. Eksekusi berdasarkan hukum acara perdata, jelasnya, disesuaikan dengan lokasi objek eksekusi.

 

(Baca juga: Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi)

 

Dia mencontohkan objek eksekusi terdapat di wilayah Bandung, maka PN Jakpus dalam hal ini mendelegasikan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase tersebut ke PN Bandung. “Begitu sudah dibuat putusan, arbitration rules ini jadi enggak berlaku lagi, diganti oleh HIR/hukum acara perdata. Di situlah baru masuk wilayahnya pengadilan,” katanya.

 

Pada ranah eksekusi inilah kerapkali putusan arbitrase asing dipersoalkan pihak yang kalah, diupayakan sedemikian rupa agar tak bisa dieksekusi. Terlebih, bilamana arbiter yang memutus tidak familiar dengan hukum lokal tempat objek eksekusi tersebut berada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait