Code of Conduct Wajib Jadi Acuan Perusahaan Fintech dalam Menjalankan Bisnis
Berita

Code of Conduct Wajib Jadi Acuan Perusahaan Fintech dalam Menjalankan Bisnis

Agar perusahaan fintech berizin yang telah memiliki aturan main dalam setiap kegiatan usahanya tidak melanggar hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech)

 

Sementara itu, OJK juga akan menindak tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.

 

OJK menjelaskan bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

 

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

 

(Baca: Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech)

 

OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin. 

 

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, menyatakan mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran.

 

“OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran,” kata Anto.

Tags:

Berita Terkait