I BOX Gugat Penjual Produk Apple
Berita

I BOX Gugat Penjual Produk Apple

Tindakan PT Daya Citra Mandiri telah merugikan PT Multicom Persada Internasional selama bertahun-tahun.

HRS
Bacaan 2 Menit
I BOX Gugat Penjual Produk <i>Apple</i>
Hukumonline

PT Multicom Persada Internasional melayangkan gugatan pelanggaran merek kepada PT Daya Citra Mandiri ke Pengadilan Niaga Jakarta. Perkara ini seharusnya telah sampai pada tahapan pembacaan putusan,  tetapi agenda tersebut ditunda majelis hakim, Rabu (6/2).

Gugat menggugat ini berawal PT Multicom Persada Internasional tak terima mereknya dijiplak oleh tergugat. Pasalnya, penggugat menilai pihaknya adalah pemegang hak atas pendaftaran merek I BOX. Merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 3 April 2000 lalu. Pada 27 April 2001, Ditjen HKI telah mengeluarkan Sertifikat Merek itu.

Merek yang terdaftar dalam kelas 09 ini, seperti keyboard komputer, memori komputer, perangkat lunak, komputer, dan computer operating progam telah diperpanjang pada 1 Juli 2010.

Perpanjangan merek ini menunjukkan bahwa merek tersebut hingga kini masih digunakan penggugat. Atas hal ini, Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan hak ekslusif kepada pemegang merek untuk menggunakan sendiri merek tersebut. Pemegang merek juga dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Namun, hak ekslusif ini tidak dirasakan penggugat. Soalnya, penggugat menemukan merek iBox selain milik penggugat yang beredar di pasaran. Penggugat melihat ada perusahaan lain menggunakan merek yang sama dengan miliknya.

Merek tersebut memiliki persamaan secara keseluruhan baik dalam unsur kata, bentuk, kombinasi elemen, dan bunyi ucapan. Namun, merek iBox milik tergugat tidak terdaftar di Ditjen HKI.

Lebih lagi, merek tergugat ini menjadi nama di lebih dari 20 outlet-outlet di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia tanpa seizin PT Multicom Persada Internasional serta memasarkan produk kelas 9 dan menjual produk merek Apple. Tak tanggung-tanggung, outlet-outlet tersebut berada di mal besar Jakarta, seperti Senayan City, Plaza Indonesia Extension, Mal Kelapa Gading 3, Pondok Indah Mal 1, Grand Indonesia Shopping Town, dan Cilandak Town Square. Sedangkan outlet di luar Jakarta yang turut menjual barang dengan merek milik penggugat adalah Zoom Paris Van Java, Bandung.

Lantaran terletak di lokasi yang mudah dilihat dan mudah dijangkau masyarakat, tergugat telah mendapatkan keuntungan tanpa harus mengeluarkan biaya lebih untuk mempromosikan produknya. Dengan demikian, menurut penggugat, PT Daya Citra Mandiri telah dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.

Tindakan ini juga telah merugikan penggugat selama bertahun-tahun. Penggugat telah kehilangan keuntungan dari para konsumen, rekan pengusaha, pihak bank, dan pemerintah. Atas hal ini, PT Multicom Persada Internasional meminta ganti kerugian immaterial senilai Rp11 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta ganti kerugian material senilai Rp9 miliar.

“Tergugat telah beriktikad tidak baik menggunakan merek penggugat demi keuntungan pribadi,” tulis kuasa hukum PT Multicom Persada Internasional Wahyudhi Harsowiyoto dalam berkas gugatannya yang diterima hukumonline, Rabu (6/2).

Sementara itu, tergugat membantah dalil-dalil yang dituding penggugat. Tergugat mengatakan merek milik tergugat telah terdaftar di Ditjen HKI sejak tahun 2009 dengan nama iBox dalam kelas 35. Merek ini pertama kali didaftarkan oleh PT Padang Digital Indonesia yang kemudian dialihkan ke Grandoff International Limited melalui perjanjian jual beli dan pengalihan merek pada 2012 lalu. Surat pengalihan tersebut juga telah ditandatangani Direktur Merek Ditjen HKI.

Lebih lanjut, kegiatan usaha tergugat adalah menjual produk-produk resmi dari Apple beserta aksesorisnya. Penjualan tersebut harus memiliki lisensi resmi dariApple Inc. Dan, tergugat sendiri mempunyai perjanjian lisensi tersebut. Karena penjualan produk Apple selalu diidentikkan dengan merek iBox, merek yang sebelumnya dimiliki oleh Grandoff ini dialihkan ke tergugat melalui perjanjian jual beli dan pengalihan merek pada Juli 2012 serta dicatatkan di Ditjen HKI.

“Atas hal ini, tergugat mensomir penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan merek tergugat tidak terdaftar di Ditjen HKI,” tulis Kuasa Hukum PT Daya Cipta Mandiri Robie Aryawan Haris dalam berkas jawaban yang diterima hukumonline, Rabu (6/2).

Robie juga memperkuat dalil bantahannya dengan mengatakan merek tergugat berbeda dengan merek penggugat. Perbedaan ini terlihat dari kelas barang. Robie menyatakan meskipun terdapat persamaan dalam penulisan dan ucapan, tetapi jika berbeda kelas barang, merek tersebut tetap akan dilindungi undang-undang.

Selain memiliki perbedaan dalam kelas barang, perbedaan lainnya adalah tanda dan tata letak penulisan. Merek tergugat terdiri dari “i” kecil, huruf tersebut disambung dengan huruf yang membentuk kata “Box” dan dituliskan secara horisontal. Sedangkan merek penggugat, logo huruf i ditempatkan secara vertikal dan berada di atas huruf BOX. Lebih lagi, penggunaan huruf “i” tidak dapat dipisahkan dari produk Apple, seperti iPhone dan iPad. Dan, pengucapan iBox milik tergugat adalah “ay boks”.

Tergugat menolak untuk membayar ganti kerugian yang dimintakan penggugat. Karena, dalil penggugat yang menyatakan mengalami kerugian selama bertahun-tahun karena tergugat tidak masuk akal. Lagipula, tergugat tidak pernah menghalang-halangi penggugat untuk memasarkan produknya.

“Selain tidak masuk akal, dalil penggugat juga tidak masuk logika hukum. Untuk itu, sudah sepatutnya majelis hakim menolak gugatan penggugat,” pungkasnya.

Tags: