I BOX Gugat Penjual Produk Apple
Berita

I BOX Gugat Penjual Produk Apple

Tindakan PT Daya Citra Mandiri telah merugikan PT Multicom Persada Internasional selama bertahun-tahun.

HRS
Bacaan 2 Menit
I BOX Gugat Penjual Produk <i>Apple</i>
Hukumonline

PT Multicom Persada Internasional melayangkan gugatan pelanggaran merek kepada PT Daya Citra Mandiri ke Pengadilan Niaga Jakarta. Perkara ini seharusnya telah sampai pada tahapan pembacaan putusan,  tetapi agenda tersebut ditunda majelis hakim, Rabu (6/2).

Gugat menggugat ini berawal PT Multicom Persada Internasional tak terima mereknya dijiplak oleh tergugat. Pasalnya, penggugat menilai pihaknya adalah pemegang hak atas pendaftaran merek I BOX. Merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 3 April 2000 lalu. Pada 27 April 2001, Ditjen HKI telah mengeluarkan Sertifikat Merek itu.

Merek yang terdaftar dalam kelas 09 ini, seperti keyboard komputer, memori komputer, perangkat lunak, komputer, dan computer operating progam telah diperpanjang pada 1 Juli 2010.

Perpanjangan merek ini menunjukkan bahwa merek tersebut hingga kini masih digunakan penggugat. Atas hal ini, Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan hak ekslusif kepada pemegang merek untuk menggunakan sendiri merek tersebut. Pemegang merek juga dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Namun, hak ekslusif ini tidak dirasakan penggugat. Soalnya, penggugat menemukan merek iBox selain milik penggugat yang beredar di pasaran. Penggugat melihat ada perusahaan lain menggunakan merek yang sama dengan miliknya.

Merek tersebut memiliki persamaan secara keseluruhan baik dalam unsur kata, bentuk, kombinasi elemen, dan bunyi ucapan. Namun, merek iBox milik tergugat tidak terdaftar di Ditjen HKI.

Lebih lagi, merek tergugat ini menjadi nama di lebih dari 20 outlet-outlet di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia tanpa seizin PT Multicom Persada Internasional serta memasarkan produk kelas 9 dan menjual produk merek Apple. Tak tanggung-tanggung, outlet-outlet tersebut berada di mal besar Jakarta, seperti Senayan City, Plaza Indonesia Extension, Mal Kelapa Gading 3, Pondok Indah Mal 1, Grand Indonesia Shopping Town, dan Cilandak Town Square. Sedangkan outlet di luar Jakarta yang turut menjual barang dengan merek milik penggugat adalah Zoom Paris Van Java, Bandung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: