Hutan Lindung Tak Bisa Dijadikan Lahan Tambang
Berita

Hutan Lindung Tak Bisa Dijadikan Lahan Tambang

Untuk mempertegas pengalihfungsian hutan, pemerintah akan membentuk dua Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan hutan untuk kepentingan publik.

M-7
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, pemerintah juga pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur bagaimana kawasan hutan digunakan sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP). Jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.

 

Masih menurut Berry, saat ini ada sekitar 11,4 juta hektar kawasan hutan llindung yang dikonversikan menjadi lahan pertambangan. Secara legal formal, Berry menyatakan memang hutan lindung boleh ditambang, namun dengan syarat yang sangat ketat. Salah satunya adalah harus ada lahan pengganti. “Namun bukan masalah oleh atau tidak secara hukum, tetapi bagaimana ekosistem dapat dijaga, ini menyangkut ekosistem,” tambahnya.

 

Berry juga mendukung Menteri Kehutanan, jika memang kawasan hutan lindung tidak boleh dijadikan sebagai kawasan pertambangan. “Kita bahkan akan mem-back up hal tersebut, lebih baik pengaturannya kembali ke UU No. 41/1999.”

 

Susun dua PP

Untuk mempertegas pengalihfungsian hutan ini, pemerintah juga akan membentuk dua Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan hutan untuk kepentingan publik. Tanpa menyebutkan kedua PP tersebut, Zulkifli menegaskan pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, ketika mendapat izin melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur mengenai alih fungsi kawasan hutan. Kawasan hutan ini akan dibagi-bagi menjadi tiga kawasan, yaitu (i) kawasan konservasi untuk flora dan fauna; (ii) kawasan hutan lindung untuk serapan air; (iii) kawasan hutan yang dapat dikonversi. ”Dalam konservasi hutan lindung, dipastikan tidak boleh diberikan izin tambang”, tambahnya.

Tags:

Berita Terkait