Hukumonline mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi, Pasca Berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi" di Jakarta, Rabu (1/3).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi terbut diantaranya adalah Chandra M Hamzah (Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011), Undang Mugopal (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Setiadi (Kepala Biro Hukum KPK).
Hukumonline
Hukumonline mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi, Pasca Berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi" di Jakarta, Rabu (1/3).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi terbut diantaranya adalah Chandra M Hamzah (Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011), Undang Mugopal (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Setiadi (Kepala Biro Hukum KPK).
Hukumonline
Hukumonline mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi, Pasca Berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi" di Jakarta, Rabu (1/3).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi terbut diantaranya adalah Chandra M Hamzah (Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011), Undang Mugopal (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Setiadi (Kepala Biro Hukum KPK).