Foto

Hukumonline Gelar Diskusi Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Hukumonline mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi, Pasca Berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi" di Jakarta, Rabu (1/3).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi terbut diantaranya adalah Chandra M Hamzah (Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011), Undang Mugopal (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Setiadi (Kepala Biro Hukum KPK).
Hukumonline
Hukumonline mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi, Pasca Berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi" di Jakarta, Rabu (1/3).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi terbut diantaranya adalah Chandra M Hamzah (Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011), Undang Mugopal (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Setiadi (Kepala Biro Hukum KPK).
Hukumonline
Hukumonline mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi, Pasca Berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi" di Jakarta, Rabu (1/3).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi terbut diantaranya adalah Chandra M Hamzah (Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011), Undang Mugopal (Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung) dan Setiadi (Kepala Biro Hukum KPK).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang