Pada Senin (8/4), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres No. 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai hari Libur Nasional. Keputusan itu merujuk ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Untuk itu, mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan tanggal 17 April sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara, maka Presiden akhirnya mengeluarkan Keppres a quo yang menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019
Lantas bagaimana hukumnya bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya di hari pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara pemilu tersebut?
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, menjelaskan bila tanggal 17 april mendatang sudah ditetapkan sebagai hari libur, maka perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pekerja dan pekerja berhak tidak bekerja pada hari itu atau tidak wajib bagi pekerja untuk bekerja sekalipun diminta. Artinya, katanya, pada hari libur seperti itu pekerja boleh menolak untuk bekerja dan pengusaha tidak boleh memaksa pekerja untuk bekerja. Hal ini seperti diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kewajiban pengusaha dalam hal ini adalah memberi kebebasan kepada pekerja untuk memilih karena hari itu adalah hari pemilu,” katanya.
Pasal 85:
|