Pidana penjara bagi pengguna narkotika mengandung sisi negatif karena merupakan perampasan kemerdekaan sehingga tujuan pemidanaan tidak dapat diwujudkan secara maksimal.
Rehabilitasi hadir dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bisa bebas dari ketergantungannya dan dibina selama di rehabilitasi. Seringkali penyalahguna narkotika makin parah karena adanya putusan hakim yang pada akhirnya tidak membawa manfaat sama sekali.
Rehabilitasi yang dapat dijalankan oleh penyalahguna narkotika yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan di fasilitas rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh menteri sosial.
Salah satu proses yang dilakukan oleh BNN dengan melakukan proses penyembuhan yang melibatkan zat substitusi atau pengganti khususnya zat subutek. Efek ketergantungan zat subutek sedemikian rupa sehingga subutek diganti dengan metadon yang memiliki efek ketergantungan dalam proses rehabilitasi medis.
Zat tersebut hanya diperuntukkan bagi pecandu narkotika yang mengkonsumsi heroin dan pengguna narkotika yang menyuntikkan heroin dan bukan golongan orang lain. Dalam prosesnya, rehabilitasi sebagai tujuan utama dari jenis sanksi yang diharapkan dapat memulihkan kualitas sosial dan moral seseorang.
Kemudian, rehabilitasi sosial merupakan proses memasukkan kembali kebiasaan pecandu narkotika ke dalam kehidupannya untuk mencegah pecandu mengulangi perbuatannya. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pecandu dan atau penyalahguna narkotika ke dalam masyarakat dengan memulihkan proses berpikir, emosi, dan perilaku sebagai indikator perubahan untuk memenuhi komponen kepribadian normal dan dapat kembali berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.