Hukuman Masa Percobaan
Terbaru

Hukuman Masa Percobaan

Masa percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat tertentu atau kondisi tertentu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hukuman masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan, melainkan di daerah sendiri untuk diawasi. Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Dalam Pasal 14 b KUHP, masa percobaan ditentukan selama tiga tahun bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut di dalam Pasal 492, Pasal 504, Pasal 505, Psal 506, dan Pasal 536 KUHP.

Pasal 14c KUHP menyatakan, di samping syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu yang lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.

Baca Juga:

Selain itu, dapat ditetapkan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. Hukuman masa percobaan tersebut juga disebut pidana bersyarat.

Di dalam praktik hukum, masa percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat tertentu atau kondisi tertentu. Pidana bersyarat bergantung pada apakah orang tersebut melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Dalam buku “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” karya Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H menjelaskan, pidana penghukuman bersyarat dalam KUHP apabila seorang dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan.

Terkecuali, ditentukan lain oleh hakim, seperti apabila si terhukum dalam tenggang waktu percobaan melakukan tindak pidana lagi atau tidak memenuhi syarat tertentu, misalnya tidak membayar ganti rugi kerugian kepada si korban dalam waktu tertentu.

Penerapan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia dapat dilaksanakan dan hakim dapat menetapkan suatu syarat umum yaitu terhukum selama masa percobaan yang ditentukan tidak akan melakukan suatu perbuatan pidana, dan syarat khusus yang ditujukan khusus terhadap kekuatan terhukum.

Di dalam pratiknya, hukuman bersyarat jarang dijalankan karena terhukum akan berusaha benar-benar dalam masa percobaan tidak melakukan suatu tindak pidana dan syarat khususnya biasanya dapat dipenuhi.

Tetapi, apabila syarat dipenuhi, hukuman tidak otomatis dijalankan, melainkan harus ada putusan lagi dari hakim dan ada kemungkinan hakim belum memerintahkan supaya hukuman dijalankan, yaitu apabila misalnya terhukum dapat menginsafkan hakim untuk dimaafkan dalam hal ini tidak memenuhi syarat-syarat.

Lembaga pidana bersyarat dapat dipakai sebagai alternatif dalam pemberian pidana pelanggar hukum. Penjatuhan sanksi tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi harus mampu membina si pelanggar hukum.

Perlu diperhatikan, di dalam Pasal 14a ayat (2) hakim dibatasi secara jelas berkaitan dengan jenis tindak pidana yang tidak dapat dijatuhkan dengan pidana bersyarat, di antaranya:

1. Perkara-perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, namun harus dibuktikan bahwa pidana denda dan perampasan tersebut memberatkan terpidana.

2. Kejahatan dan pelanggaran candu.

3. Berkaitan dengan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan.

Penjatuhan pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang sudah diusahakan semaksimal mungkin untuk menghindarkan seseorang dari pidana pencabutan kemerdekaan yang keberhasilannya untuk memenuhi tujuan pemidanaan, dengan syarat apakah terpidana berhasil memenuhi syarat di dalam masa percobaan. Untuk itu, alangkah baiknya sanksi pidana bersyarat dapat ditetapkan sebagai putusan yang terakhir yang terhadapnya tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.

Tags:

Berita Terkait