Putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara penetapan harga fuel shurcharge industri jasa penerbangan domestik tak bulat. Ketua majelis komisi, Tri Anggraini menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas hukuman ganti rugi yang dibebankan pada sembilan terlapor (liat tabel). Tri menyatakan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengenal ganti kerugian pada masyarakat.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (4/5), Tri menyatakan KPPU memang diberi kewenangan untuk memutuskan ada atau tidak adanya kerugian pada pelaku usaha lain atau masyarakat sebagaimana Pasal 36 huruf j UU No 5/1999. Kewenangan itu ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf f UU No. 5/1999 yang menyatakan KPPU dapat menjatuhkan hukuman tindakan administrasi berupa penetapan pembayaran ganti rugi.
Meski demikian, kata Tri, UU No 5/1999 tidak mengatur prosedur ganti rugi pada masyarakat. Pasal 38 ayat (2) UU No 5/1999 berbunyi “pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap UU No 5/1999 dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Pasal 47 UU No 5/1999, KPPU dapat menetapkan ganti rugi sesuai kerugian nyata (actual damages) dari pihak yang dirugikan. Sesuai konteks hukum perdata, beban pembuktian tentang kerugian nyata itu berada pada pihak yang dirugikan. “Saya menyatakan tidak sependapat dengan amar putusan tentang ganti rugi,” kata Tri.
Tabel Hukuman Denda dan Ganti Rugi | |||
No Terlapor | Perusahaan | Denda | Ganti Rugi |
1 | PT Garuda Indonesia | Rp25 miliar | Rp162 miliar |
2 | PT Sriwijaya Air | Rp9 miliar | Rp60 miliar |
3 | PT Merpati Nusantara Airlines | Rp8 miliar | Rp53 miliar |
4 | PT Mandala Airlines | Rp5 miliar | Rp31 miliar |
6 | PT Travel Express Aviation Services | Rp1 miliar | Rp1,9 miliar |
7 | PT Lion Air Mentari Airlines | Rp17 miliar | Rp107 miliar |
8 | PT Wing Abadi Airlines | Rp5 miliar | Rp32,5 miliar |
9 | PT Metro Batavia | Rp9 miliar | Rp56 miliar |
10 | PT Kartika Airlines | Rp1 miliar | Rp1,6 miliar |
Pertimbangan Tri berbeda dengan anggota majelis Benny Pasaribu dan M Nawir Messi. Hukuman ganti rugi itu dijatuhkan sebab penetapan harga fuel shurcharge berdampak kerugian terhadap konsumen sebesar Rp5,081 triliun hingga Rp13,843 triliun dalam periode 2006-2009.