Hukuman Cambuk Tidak Melanggar HAM
Berita

Hukuman Cambuk Tidak Melanggar HAM

Pelaksanaan hukuman cambuk tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka atau cacat fisik terhadap si terhukum. Suatu tindakan bisa dianggap melanggar HAM apabila hukuman itu dilaksanakan terhadap orang yang tidak bersalah.

CR-3
Bacaan 2 Menit

                                                                  

Amin melanjutkan, penerapan hukuman cambuk juga dimaksudkan agar derita yang dirasakan si terhukum tidak dibawa untuk jangka waktu yang lama atau bahkan seumur hidup. Sebagai ilustrasi, Amin mencontohkan orang yang dipenjara selama 20 tahun, tentunya akan menderita selama 20 tahun, sementara orang yang dihukum cambuk akan merasakan penderitaan hanya pada saat eksekusi dilakukan.

 

Efektif

Walaupun masih terbilang dini untuk melakukan penilaian, Amin memandang penerapan hukuman cambuk di Provinsi NAD cukup efektif. Saya dengar dari Pjs. Gubernur Azwar Abubakar, penerapan hukuman cambuk cukup efektif karena setelah pelaksanaan hukuman cambuk, kejahatan di NAD relatif berkurang. Ini suatu hal yang positif, jelasnya.

 

Amin juga mengatakan penerapan syariat Islam di Provinsi NAD, termasuk hukuman cambuk, harus segera dievaluasi. Pemerintah daerah setempat, menurutnya, harus jeli dalam melakukan evaluasi sehingga hal-hal yang bersifat negatif dapat diperbaiki agar penerapan syariat Islam dapat berjalan lebih efektif.

 

Bahkan, menurut Amin, mungkin lingkup Mahkamah Syari'ah dapat dikembangkan pada bidang yang lain di luar Qanun yang sudah ada. Sejauh ini, sudah ada tiga Qanun yang mendasari yurisdiksi Mahkamah Syari'ah dalam lingkup hukum pidana, yakni Qanun No. 11/2003 tentang Minuman Keras (khamr), Qanun No. 13/2003 tentang Perjudian (maisir), dan Qanun No. 14/2003 tentang Perbuatan Mesum (khalwat).

 

Amin menjelaskan, dalam hukum Islam dikenal dua jenis tindak pidana, yakni Khudud dan Takhzir. Khudud yaitu jenis tindak pidana yang berikut ancaman hukumannya sudah ditentukan oleh syariat; takhzir yaitu jenis tindak pidana yang berikut ancaman hukumannya ditentukan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang lainnya. Suatu tindak pidana yang tidak masuk dalam kategori khudud bisa saja dikembangkan menjadi tindak pidana takhzir, tambahnya.
Tags: