‘Hukum Tidak Mengatur Apa yang Ada Dalam Hati’
Utama

‘Hukum Tidak Mengatur Apa yang Ada Dalam Hati’

Kuasa dapat diberikan diam-diam. Perwakilan lebih luas daripada kuasa.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Dalam praktik, lazim terjadi seseorang (Q) yang mewakili PT X membeli barang untuk dan atas nama perusahaan tempatnya bekerja ke PT Y. Pemberian barang terus menerus terjadi, dan PT Y terus pula membayar barang yang dipesan Q atas nama PT X. Jika pada pembelian terakhir PT X menolak membayar dengan alasan tak pernah memberikan kuasa kepada Q, maka argumentasi penolakan itu sulit diterima. Seharusnya, dari sikap orang yang terus membeli barang dan terus dibayat perusahaan, timbul suatu kepercayaan bahwa Q sebenarnya sudah mendapatkan kuasa dari perusahaan.

Menurut Satrio, perjanjian pemberian kuasa menimbulkan kewenangan. Merujuk pada Pasal 1813 juncto Pasal 1817 BW, ia berpendapat penerima kuasa tidak wajib melaksanakan kuasa. Kalau suatu saat ia ditegur atau ditanya oleh pemberi kuasa, maka pemberi kuasa dapat sewaktu-waktu menarik kuasa antara lain karena penerima kuasa tidak melaksanakan kewenangan yang diberikan. Pasal 1814 BW menegaskan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala ia menghendaki, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.

(Baca juga: Suara Dissenting Seorang Hakim tentang Pencabutan Kuasa’.

Perjanjian pemberian kuasa berbeda dari perjanjian pemberian perintah. Jika yang pertama melahirkan kewenangan, yang kedua melahirkan kewajiban. Pemberian perintah dapat mengandung kuasa, dan tidak mengandung kuasa. Komisioner bertindak untuk dan atas namanya sendiri; sedangkan seorang makelar bertindak atas perintah dan bekerja atas nama pemberi perintah.

Pemberian kuasa banyak menimbulkan persoalan di lapangan. Penyebabnya antara lain karena para pihak tidak merumuskan kuasa yang diberikan secara teliti sehingga menimbulkan ruang bagi penerima kuasa untuk melaksanakan apa yang menurutnya baik dan menurut penerima kuasa masih termasuk dalam lingkup kuasanya.

Rosa Agustina menyatakan lembaga perwakilan lebih luas daripada kuasa. Perwakilan adalah mewakili orang lain untuk melakukan tindakan hukum. Jika mewakili orang lain tapi melakukan perbuatan melawan hukum, maka pemberian perwakilan itu batal demi hukum karena adanya kausa yang haram.

Ia menyebut Satrio sebagai ‘dosen semua kampus’ karena karya-karyanya dipakai sebagai rujukan atau referensi di banyak kampus.

Tags:

Berita Terkait