Hukum Tidak Bisa Diandalkan untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak
Berita

Hukum Tidak Bisa Diandalkan untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak

Ada yang beranggapan menuntut secara hukum merupakan sesuatu hal yang sangat mahal.

CR-17
Bacaan 2 Menit
Gedung KPAI. Foto: SGP
Gedung KPAI. Foto: SGP

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Terakhir, beredar video kekerasan yang dialami oleh anak kelas 6 SD yang menjadi korban bullying teman sekelasnya di Sumatera Barat. Namun, para aktivis anti kekerasaan anak masih pesimis dengan langkah pemerintah mengatasi masalah ini.

Sri Lia, Pengurus Shelter Gembala Baik (shelter untuk korban anak perempuan akibat kekerasan), menyatakan tidak bisa berharap banyak pada pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan pada anak. Ia bahkan menilai hukum sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, penegakan hukum belum berjalan dengan baik. Bahkan, berdasarkan pengalamannya, para pelaku pun seakan bisa membayar penegak hukum, baik jaksa ataupun hakim, agar mereka tidak dijerat penjara. Sekarang ini kalau mengandalkan hukum sekarang sudah terlambat,” ujar Sri di sela- sela Peringatan Hari Anak Perempuan Dunia, Jakarta, Sabtu (11/14).

Sedikitnya, menurut Sri, ada sekitar 45 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan yang ditampung di shelternya dalam jangka pertahun. Kekerasan yang terjadi pada korban biasanya melalui tindakan pencabulan dan pemerkosaan. Untuk beberapa kasus bahkan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan oleh orang-orang terdekat.

“Banyak perempuan yang mengalami banyak ketidakadilan tetapi sebetulnya ketidakadilan itu terjadi sejak mereka anak-anak. Kalau mereka dibiarkan tumbuh dalam situasi ketidakadilan seperti kekerasan dan bullying akan mempengaruhi masa depan mereka,” jelas Sri.

Sri melanjutkan, banyaknya korban yang datang ke shelternya tidak disertai dengan pengungkapan kasus kekerasan tersebut. Hal ini disebabkan karena ketidakberanian korban untuk melaporkan kekerasan pada pihak yang berwenang.

“Mereka tidak mau menuntut secara hukum, karena menurut mereka menuntut secara hukum merupakan hal yang sangat mahal,” tambahnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Bencana, Maria Ulfah Anshor mengatakan KPAI saat ini sedang menangani beberapa kasus mengenai kekerasan terhadap anak. “Kasus yang ditangani diantaranya kasus JIS, Emon, dan pencabulan di Makasar yang memiliki ratusan korban anak, juga kekerasan yang terjadi di sekolah,” ujarnya saat diwawancarai hukumonline.

“Saya rasa hentikan kekerasan terhadap anak, terutama anak perempuan, termasuk juga harus menjaga anak perempuan dan mulai dari sekarang. Mulai dari rumah dan tempat lingkungan kita,” tambahnya.

Kondisi media juga saat memberikan pengaruh buruk atas terjadinya kekerasan yang terjadi di masyarakat. “Sinetron sekarang sangat tidak ramah, banyak perempuan yang diekploitasi demi kepentingan sinetron,” ujarnya.

Selain pengawasan terhadap kasus yang terjadi, KPAI juga memberikan pelaporan kepada Komisi Penyiaran agar dilakukan peringatan atas sinentron atau tayangan yang terdapat contoh kekerasan pada anak. “Kalau diperingati tidak bisa, ya dicabut izin siarnya,” tambah Maria.

Tags:

Berita Terkait