Hukum Pidana sebagai Tameng Sekaligus Pedang bagi HAM
Utama

Hukum Pidana sebagai Tameng Sekaligus Pedang bagi HAM

Hukum pidana dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam menegakkan hak asasi manusia tanpa melanggarnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Prof Topo Santoso dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024). Foto: WIL
Prof Topo Santoso dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024). Foto: WIL

Hukum pidana dapat berfungsi menjadi “tameng” untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena hukum pidana memuat ketentuan baik melalui hukum pidana materil maupun hukum pidana formal yang sejalan dengan berbagai instrumen HAM. Termasuk pula sejalan dengan kerangka hukum HAM yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, hukum pidana dapat juga berfungsi sebagai “pedang” untuk melindungi HAM. Ini karena hukum pidana atau politik hukum pidana mengkriminalisasi perbuatan yang berbahaya bagi HAM. Termasuk pula melakukan penegakan hukum atas pelanggaran tersebut.

“Untuk mewujudkan hukum pidana sebagai tameng dan sebagai pedang untuk perlindungan HAM, diperlukan kerangka hukum, edukasi, penegakan hukum, hingga mencegah impunitas,” ujar Topo Santoso dalam "Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof. Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM", Kamis (18/7/2024) lalu.

Baca Juga:

Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana

Kelebihan dan Kekurangan Buku Terbaru Prof Topo di Mata Hakim Agung dan Jaksa

Lebih lanjut, Topo menyatakan ada dua jenis hukum pidana yang melindungi HAM yaitu hukum pidana (khususnya hukum pidana materil) dan hukum pidana (khususnya hukum pidana formal).

Hukum pidana materil berguna untuk melindungi HAM dari kesewenangan, kesalahan, alasan penghapus pidana, dan gugurnya kewenangan penuntutan. Kemudian, hukum pidana formal berguna bagi perlindungan HAM dalam setiap tahapan mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam kuliah umumnya, Topo mengatakan hukum pidana memang dapat berperan sebagai pedang. Ini hanya selama dia diperlukan untuk melindungi HAM dari berbagai ancaman dan pelanggaran. 

Dalam banyak kasus, perlindungan HAM tidak selalu dapat tercapai hanya dengan pendekatan preventif. Namun, diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM agar masyarakat dapat merasa aman dan terhindar dari perilaku yang merugikan hak mereka. 

“Dalam hal ini, hukum pidana dapat berperan sebagai pedang yang digunakan untuk melawan dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Penting juga menjaga keseimbangan antara fungsi hukum pidana sebagai pedang dan upaya preventif dalam melindungi HAM tanpa merugikan hak individu yang bersangkutan. Hukum pidana dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam menegakkan HAM tanpa melanggarnya. Syaratnya selama menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Hukum pidana berperan penting dalam memerangi pelanggaran HAM dengan menyediakan kerangka hukumnya. Hal ini untuk menangani dan menghukum individu atau entitas yang melakukan pelanggaran tersebut. Topo mengatakan setidaknya terdapat lima cara kunci bagi hukum pidana agar berfungsi memerangi pelanggaran HAM. Cara itu adalah mencegah pelanggaran serta melakukan edukasi, menuntut pelaku bertanggung jawab, menyediakan upaya hukum, mencegah impunitas, dan mendorong pendidikan HAM.

Dalam hal mencegah pelanggaran serta melakukan edukasi, hukum pidana berfungsi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi hukum bagi pelanggaran hak orang lain. “Hukum pidana memungkinkan penuntutan dan hukuman terhadap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak asasi manusia.”

Hukum pidana juga menawarkan upaya hukum kepada korban pelanggaran HAM. Para korban sangat mungkin mencari keadilan dan ganti rugi. Selain itu, penuntutan pidana pelanggaran HAM membantu mencegah impunitas dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Semuanya dapat maksimal dengan adanya pendidikan HAM bagi berbagai pihak. Mengaitkan HAM dalam pengajaran hukum pidana di kampus-kampus perlu terus dilakukan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait