Sudah dua dasawarsa UU Perlindungan Konsumen diundangkan. UU ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah dan DPR pasca reformasi. Namun dalam perjalanannya, pemberlakuan UU ini paling sering disorot masyarakat. Apalagi kesadaran konsumen terus tumbuh seiring perkembangan zaman. Meski banyak kalangan yang menginginkan perubahan terhadap UU ini, namun perlu dilihat apakah substansi yang ada sudah cukup mumpuni seiring perkembangan zaman, seperti era disrupsi digital yang terus menerjang.