Hukum Membunuh Orang Karena Membela Diri
Terbaru

Hukum Membunuh Orang Karena Membela Diri

Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pembelaan darurat atau noodweer merupakan pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap penyerangan yang mendadak dan tiba-tiba serta mengancam, dan melawan hukum. Pembelaan darurat memiliki beberapa unsur, yaitu:

1.      Penyerangan yang nyata, terdiri dari melawan hukum, mendesak serta mengancam.

2.  Penyerangan itu harus mengenai; badan sendiri atau badan orang lain, kehormatan kesusilaan, atau barang yang diserang atau menyerang orang lain.

Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Penjatuhan pidana apabila dalam melakukan perbuatan seseorang mempunyai kesalahan, sebab asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.

Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum.

Pasal pembelaan diri tersebut lebih ditujukan untuk seseorang yang terpaksa melakukan tindakan pidana yang bisa dimaafkan dikarenakan terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut.

Pembelaan diri umum merupakan tindakan kriminal yang dilakukan seseorang untuk melakukan sesuatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang berhubungan dengan harta, benda ataupun kesusilaan diri sendiri atau orang lain yang dalam waktu bersamaan dan dalam keadaan yang sangat memaksa sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut.

Sedangkan pembelaan diri luar biasa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dilakukan karena guncangan jiwa hebat dikarenakan serangan atau ancaman serangan tersebut, tidak dipidana.

Tags:

Berita Terkait