Hukum Indonesia Melarang Adopsi Anak oleh Pasangan Sejenis
Berita

Hukum Indonesia Melarang Adopsi Anak oleh Pasangan Sejenis

Berdasarkan catatan Arus Pelangi, sudah empat pasangan sejenis yang mengadopsi anak.

CRR
Bacaan 2 Menit

 

Dalam praktik, larangan adopsi anak oleh pasangan sejenis bisa saja diterobos. Apalagi larangan semacam itu tak tertuang secara jelas dalam peraturan-peraturan adopsi anak sebelum PP No. 54/2007. SK Menteri Sosial No. 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak menegaskan bahwa calon orang tua angkat harus berstatus ‘kawin'.

 

Rido Triawan menunjuk data yang diperoleh Arus Pelangi. Hingga saat ini sepengetahuan Rido sudah ada empat pasangan sejenis yang mengadopsi anak. Dua pasangan di Jakarta, dan dua lagi di Jawa Tengah.

 

Namun Rido mengakui, adopsi yang dilakukan keempat pasangan sejenis bukan dalam pengertian adopsi di mata hukum. bentuknya bukan adopsi, melainkan hanya sebagai penyokong dana, ujarnya kepada hukumonline.

 

Biasanya anak yang diadopsi pasangan sejenis berasal dari keluarga dekat atau kerabat. Menurut Rido, pendekatan langsung kepada orang tua si anak merupakan langkah awal, tanpa membawa embel-embel sebagai pasangan sejenis. Mereka secara individu menawarkan diri untuk mengadopsi anak tersebut dengan alasan kemanusiaan.

 

Walaupun ada pasangan sejenis yang memberitahukan kondisi mereka sebagai kaum homoseksual kepada orang tua si anak, ternyata orang tua tersebut bisa  menerima dan memperbolehkan anaknya untuk diadopsi. Sebenarnya dalam kehidupan sosial masyarakat ada sentimen yang lebih positif untuk menerima kelompok LGBT, tambahnya. Kelompok yang dimaksud LGBT adalah lesbian, gay, biseksual, transeksual dan transgender.

 

Rido berpendapat problemnya ada di Pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Salah satu kebijakan yang tidak bersahabat kepada kelompok LGBT tadi adalah larangan adopsi anak oleh pasangan sejenis.

 

Tags: