Namun perlu dipertimbangkan, apakah para penggugat dan tergugat dalam perkara tersebut adalah orang-orang yang tunduk pada BW atau Hukum Adat ?
Mengapa perlu diperhatikan, apakah para penggugat dan tergugat adalah orang-orang yang tunduk pada BW?
J. Satrio
[1] baca Kpts. M.A. ttgl 15 Februari 1977 no. 726 K/Sip/1976.
[2] Baca makalah R. Subekti, “Kaitan Undang Undang Perkawinan dengan penyusunan Hukum Waris”, Kertas kerja pada Simposium “Hukum Waris Nasional”, Jakarta 10 -12 Februari 1983.
[3] Tahir Tungadi dalam makalahnya: “Tanggapan atas kertas kerja Prof. R. Subekti Kaitan Undang Undang Perkawinan dan Penyusunan Hukum Waris” dalam symposium tsb. di atas.
[4] baca B. Ter Haar Bzn, Beginselen en Steksel van het Adatrecht, hlm. 194 dan Rd. Soepomo, Hukum Perdata Adat Jawa Barat, terjemahan Nani Soewondo, S.H. hlm. 59