Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya Bekali Mahasiswa Praktik Profesi Hukum
Terbaru

Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya Bekali Mahasiswa Praktik Profesi Hukum

Pentingnya sarjana hukum mengembangkan keterampilan non-teknis. Seperti berpikir kritis dan pemecahan masalah, keterampilan menulis, kemampuan komunikasi, kerja sama tim berorganisasi, serta bahasa Inggris. Termasuk perencanaan karier hingga spesiaslisasi keterampilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Junior Partner SAP Advocates, Umar Faaris Permadi (posisi tengah berjas) dan dosen Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha  (posisi tengah berjas) dikelilingi mahasiwa berfoto usai perkuliahan, Senin (19/6/2023). Foto: JAN
Junior Partner SAP Advocates, Umar Faaris Permadi (posisi tengah berjas) dan dosen Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha (posisi tengah berjas) dikelilingi mahasiwa berfoto usai perkuliahan, Senin (19/6/2023). Foto: JAN

Program S1 Hukum Bisnis Internasional Universitas Prasetiya Mulya (UPM) menjadikan menjadikan program dosen tamu atau guest lecture dalam pertemuan perkuliahan sebagai metode mengenalkan mahasiswa tentang praktik lapangan profesi hukum. Program tersebut sebagai bekal bagi mahasiswa agar dapat menyeleraskan antara ilmu hukum yang dipelajari di dalam kelas dengan kondisi yang terjadi di masyarakat.

Salah satu dosen tamu diundang yaitu Junior Partner SAP Advocates, Umar Faaris Permadi,  seorang praktisi hukum dengan pengalaman lebih dari 10 tahun pada berbagai bidang. Seperti perdagangan internasional dan domestik, investasi, maritim, arbitrase dan litigasi komersial. Dalam kelas ‘Tantangan Karir dan Urgensi Penguasaan Hukum Perdata’, Umar menyampaikan kuliah dan berbagi pengetahuan serta pengalamannya dalam menangani kasus-kasus hukum.

“Materi ini lebih sharing kepada mahasiswa,” ujarnya kepada Hukumonline pada Senin (19/6/2023).

Baca juga:

Menurutnya ada dua materi yang disampaikan ke mahasiswa. Pertama, tantangan profesi lawyer pada industri hukum saat ini. Kedua, urgensi penguasaan terhadap hukum perdata. Nah, dari urgensi hukum perdata tersebut, Umar mencoba sharing mengenai pengalaman kepada mahasiswa terkait bagaimana caranya mitigasi sengketa dan litigasi.

“Atau penyelesaiannya,” katanya.

Umar menekankan pentingnya bagi para sarjana hukum menjunjung tinggi etika profesi saat berkarir. Sehingga, penting untuk menanamkan nilai-nilai etika tersebut kepada para mahasiswa sejak awal kuliah. Menurutnya, salah satu hal yang penting bagi sarjana atau lulusan hukum yaitu punya attitude yang baik. Sementara khusus para sarjana hukum yang menggeluti profesi hukum pun terdapat kode etik yang harus dijaga.

“Jangan sampai profesi tersebut bisa melanggar atau melawan hukum,” ujarnya mengingatkan.

Saat memaparkan materinya, Umar menyampaikan profesi hukum khususnya lawyer harus mampu menyelaraskan antara integritas dengan hubungan baik dengan mitra. “No to corruption, collusion and nepotism. Natural networking by family, friends, and or colleague relationship. Networking grown by professionalism. Networking is used as medium to exchange information and build trust, not to turn the impossible to be possible or illegally,” jelas Umar.

Dia menekankan pentingnya bagi para sarjana hukum mengembangkan keterampilan non-teknis. Seperti berpikir kritis dan pemecahan masalah, keterampilan menulis, kemampuan komunikasi, kerja sama tim dan organisasi, serta bahasa Inggris. Selain itu pentingnya perencanaan karir bagi lulusan sarjana hukum dalam jangka pendek, menengah hingga panjang. Khusus profesi lawyer, Umar menekankan pentingnya spesialisasi keterampilan yang diperoleh melalui jalur akademis maupun non-akademis.

Sementara bagi mahasiswa penting untuk mengikuti perubahan dunia hukum internasional dan nasional. Dia mencontohkan kehadiran UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Undang Undang Cipta Kerja dan UU No.1 Tahun 2023 tentang Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengubah lanskap hukum di Indonesia. Selain itu, kehadiran dua UU tersebut juga menjadi perhatian tersendiri bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya. Lalu, terdapat juga perjanjian-perjanjian internasional yang harus dipahami serta perkembangan teknologi informasi yang mengubah cara kerja profesi hukum.

“Perkembangan teknologi memberikan dampak positif sekaligus jadi tantangan. Informasi menjadi lebih terbuka untuk umum dan mudah diakses. Lalu, ada juga perlindungan data pribadi, kontroversi artificial intelligence dan Chat GPT. Pesatnya perkembangan teknologi e-commerce disruptive terhadap hukum serta rantai suplai barang konvensional,” ungkap Umar.

Dalam kesempatan sama, dosen Hukum Bisnis Internasional UPM, Ridha Aditya Nugraha menyampaikan bahwa program dosen tamu ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap semester. “Kami punya standar dan upaya untuk dipenuhi ada dua pertemuan yang mengundang praktisi dan kami juga pergi mengunjungi perusahaan dan firma hukum yang berkaitan arah studi. Sebelumnya, sudah ada dari Leiden, National University of Singapore,” ujar Ridha.

Menurut Ridha, kehadiran praktisi memberi perspektif bagi para mahasiswa mengenai profesi dunia hukum. Tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis, tapi juga mematangkan kemampuan non-teknis para mahasiswa sebelum terjun ke dunia kerja. Ridha pun berharap berbagai program dan kurikulum yang telah disusun Program S1 Hukum Bisnis Internasional UPM dapat menciptakan sumber daya manusia pada bidang hukum yang kompeten.

Soft skill harus diasah agar mereka tidak kaget. Kadang kala, di text book bilang A realitanya ternyata B atau loncat terlalu jauh. Sehingga nanti, dalam jangka waktu yang sedikit saat mereka probation 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun misalnya, harusnya dapat buktikan diri tapi tidak perform sayang kalau tidak dimanfaatkan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait