Hukum Acara Pemakzulan Presiden Akan Disahkan
Utama

Hukum Acara Pemakzulan Presiden Akan Disahkan

Sebelum pergantian tahun, Mahfud MD mengatakan MK akan memiliki hukum acara impeachment Presiden dan/atau Wapres. Bersiap menyambut hasil Pansus Angket DPR?

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, lanjut Jimly, adalah siapa yang menjadi 'penuntut umum' dalam perkara dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres di MK. Pasal 80 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK memang hanya menyebutkan DPR sebagai pemohon bila ada dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres. “Siapa yang akan beracara di sidang? DPR atau bisa menunjuk jaksa ad hoc? Ini harus diatur,” ujarnya.

 

Jimly menjelaskan praktek di negara lain, Amerika Serikat, yang bertindak sebagai 'penuntut umum' adalah jaksa ad hoc yang ditunjuk oleh lembaga legislatif. Sehingga yang beracara di sidang memang jaksa profesional.

 

Namun, bila konsep ini mau diterapkan, harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan DPR. “Kalau ini mau diterapkan. Harus juga dimasukan ke dalam tata tertib DPR,” tutur Jimly. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini malah mengusulkan agar ada UU tersendiri yang mengatur lebih rinci masalah impeachment. “PMK ini pasti akan kontroversial,” ujarnya.   

 

Tags:

Berita Terkait