Hukum Acara Pemakzulan Presiden Akan Disahkan
Utama

Hukum Acara Pemakzulan Presiden Akan Disahkan

Sebelum pergantian tahun, Mahfud MD mengatakan MK akan memiliki hukum acara impeachment Presiden dan/atau Wapres. Bersiap menyambut hasil Pansus Angket DPR?

Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memprediksi Peraturan <br> MK ini akan disambut dengan kontroversi. Foto: Sgp
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memprediksi Peraturan <br> MK ini akan disambut dengan kontroversi. Foto: Sgp

Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyelidiki bailout Bank Century terus berjalan. Meski belum mencapai hasil akhir, sejumlah kalangan sudah mulai berspekulasi. Wacana hasil Pansus sebagai bahan untuk meng-impeach Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan/atau Wapres Boediono pun mulai berkembang.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mengadili perkara impeachment pun mulai berkemas. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan akan segera mengesahkan hukum acara persidangan perkara impeachment. Bentuknya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi. “Saya akan tandatangani sebelum tahun baru,” ujarnya di Gedung MK, Rabu (30/12).

 

Sebenarnya, Peraturan MK yang mengatur hukum acara pemakzulan ini telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, Mahfud mempunyai alasan khusus mengapa harus segera mengesahkan peraturan itu secepatnya. “Karena dikhawatirkan ada perubahan yang sangat cepat,” ujarnya. Yang dimaksud Mahfud adalah perubahan proses politik di DPR. Yakni, bila Pansus Angket benar-benar mengarahkannya kepada proses impeachment.

 

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengakui sampai saat ini memang MK belum memiliki aturan yang mengatur tata cara persidangan dalam perkara ini. “Ini satu-satunya yang belum kita buat,” tuturnya. Saat ini, MK memang telah memiliki hukum acara pengujian undang-undang, hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara dan hukum acara sengketa hasil pemilu. Semuanya diatur dalam Peraturan MK tersendiri.

 

Pasal 7B ayat (1) UUD 1945

 

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

 

 

Jimly mengungkapkan draf Peraturan MK yang mengatur impeachment memang sudah ada sejak era kepemimpinannya. Namun, ada beberapa kendala mengapa draf itu belum juga disahkan sampai eranya berakhir. “Ada beberapa hal yang harus disepakati dengan DPR terlebih dahulu,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait