Hujan Kritik, Muatan Hukum RUU Permusikan Akan Diubah
Berita

Hujan Kritik, Muatan Hukum RUU Permusikan Akan Diubah

Rancangan aturan ini dianggap membatasi kebebasan berekspresi para musisi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Permasalahan lainnya dalam RUU Permusikan ini mengenai ketentuan sertifikasi pemusik. Meski bertujuan meningkatkan kompetensi para musisi, ketentuan ini justru dianggap membatasi seseorang menjadi musisi. Sehingga, Inosentius menyatakan pihaknya akan mengkaji lagi ketentuan sertifikasi ini.

 

“Mengenai sertifikasi, saya harus katakan praktik itu sudah ada. Dan, sebagian besar RUU ini merupakan hasil konferensi musisi Indonesia di Ambon. Sertifikasi ini untuk mengembangkan karir orang bungan pembatasan orang ingin menjadi pemusik,” jelas Inosentius.

 

(Baca: Kalangan Musisi Minta ‘Ancaman Pidana’ dalam RUU Permusikan Direvisi)

 

Selain perubahan, terdapat aturan yang masih tetap dipertahankan dalam naskah terbaru RUU Pemusikan. Salah satunya, kewajiban menghadirkan musisi domestik pada setiap pertunjukan musik dari artis internasional yang menggelar konsernya di Indonesia. Kemudian, hotel-hotel juga wajib memutar musik nasional dalam kegiatan operasinya.

 

Selanjutnya, Inosentius menjelaskan pihaknya akan mengundang pihak musisi dan pakar musik untuk membahas rancangan aturan terbaru. Rencananya, pertemuan tersebut berlangsung pada 11-13 Februari dan dilanjutkan dengan diskusi publik pada 26 Februari. “Saya juga diberi masukan untuk melibatkan musisi underground,” jelasnya.

 

Sebelumnya, penggagas Konferensi Musik Indonesia (Kami), Glenn Fredly menilai kehadiran RUU Permusikan seperti ini justru mengancam para musisi ketika berkreativitas dalam bermusik. Padahal, bermusik itu menuangkan rasa dan ide dalam bentuk lirik dan irama secara bebas. Seharusnya kreativitas bagi musisi tak dapat dibatasi dengan aturan yang justru mengekang imajinasinya.

 

“Sejumlah pasal dalam naskah RUU Permusikan pun berpotensi membelenggu musisi dalam berkarya,” ujar Glenn dalam keterangannya seperti yang telah dimuat hukumonline, Selasa (29/1).

 

(Baca Juga: RUU Permusikan Dinilai Potensi Belenggu Kreativitas Musisi)

 

Dia mengungkapkan rancangan aturan ini berisiko disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk penguasa untuk membungkam kebebasan berekspresi sang musisi. “Karenanya, pasal itu (pasal 5) perlu dilakukan perbaikan yang isinya tidak mengancam pidana bagi para pelaku musik berkreasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait