Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien
Terbaru

Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien

Hubungan klien dengan advokat terhitung sejak ada kesediaan klien untuk didampingi, adanya penandatanganan surat kuasa, adanya pendaftaran surat kuasa di pengadilan, serta ketika seluruh biaya dilunasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hubungan kerahasiaan advokat dan klien menimbulkan hak istimewa dalam melakukan pembelaan. Hak ini merupakan perlindungan hukum terhadap seseorang, sehingga seluruh kerahasiaan klien harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kecuali atas persetujuan klien.

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diakui bahwa status advokat sebagai penegak hukum yang dijamin undang-undang secara langsung melekat hak imunitas pada diri advokat. Selain hak imunitas, UU Advokat turut mengatur mengenai hubungan kerahasiaan antara advokat dan klien.

Baca Juga:

Aturan kewajiban rahasia klien yang harus dijaga advokat dituang dalam Pasal 19 UU Advokat yang mengatur bahwa:

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh Undang-Undang.

2.  Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu.

Dari ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan diperluas bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani, tetapi untuk bekas klien para advokat wajib merahasiakan informasi yang berkaitan dengan kasus kliennya.

Tidak ada aturan secara jelas atau pembatasan rahasia apa saja yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh advokat. Namun, secara umum kriteria rahasia klien yang harus dirahasiakan adalah segala sesuatu yang disampaikan klien kepada advokat baik secara lisan maupun tulisan.

Terdapat elemen yuridis dari hubungan kerahasiaan yang muncul dari hubungan advokat dan kliennya, yaitu:

1.  Informasi atau data tersebut berasal dari kliennya.

2. Orang yang merupakan tempat berkomunikasi dari kliennya adalah advokat yang bersangkutan.

3. Komunikasi dibuat secara rahasia.

4. Tujuan dilakukan komunikasi oleh klien terhadap advokat tersebut adalah untuk mendapatkan bantuan atau nasihat hukum.

5.  Rahasia tidak pernah diperbolehkan oleh klien untuk dibuka oleh advokat.

6. Informasi atau data bukanlah informasi atau data yang memang tegas atau tersirat dimaksudkan oleh klien dibuka untuk umum.

Sifat rahasia ini dapat diartikan sebagai hal yang dilarang untuk diketahui oleh orang lain, di mana jika diketahui oleh orang lain maka akan merugikan klien baik secara materil dan immateril.

Hubungan klien dengan advokat terhitung sejak ada kesediaan klien untuk didampingi, adanya penandatanganan surat kuasa, adanya pendaftaran surat kuasa di pengadilan, serta ketika seluruh biaya dilunasi.

Dengan bersaksi atas nama klien, saat advokat tidak menjaga kerahasiaan klien maka advokat telah melanggar nilai kepercayaan dan kode etik yang seharusnya dipegang teguh. Mengungkap rahasia klien yang seakan-akan membantu penegakan hukum padahal fungsi advokat bukanlah hal tersebut merupakan tindakan penyimpangan dalam kode etik advokat.

Etika advokat dalam menjaga kerahasiaan dimaksudkan untuk menciptakan kepercayaan klien bahwa di pihak advokat, klien dapat memberikan informasi yang sebenarnya terjadi dan atas hal tersebut klien berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat sesuai dengan ketentuan Pasal 54 KUHAP.

Tags:

Berita Terkait