Hotman Paris Imbau Para Advokat Ikut Pengampunan Pajak
Berita

Hotman Paris Imbau Para Advokat Ikut Pengampunan Pajak

DPN PERADI menilai bahwa keikutsertaan terhadap program tax amnesty merupakan urusan pribadi masing-masing advokat.

Ali Salmande Harahap
Bacaan 2 Menit
“Saya menghimbau rekan-rekan Pengacara agar mempergunakan dua pekan terakhir ini untuk ikut Tax Amnesty, sebab 2 persen adalah tarif pajak yang paling murah dan bebas dari pemeriksaan dan tidak ada pajak,” katanya melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (16/9). Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pengampunan Pajak berbunyi, “Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar: 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.”   (Baca juga: Tommy Soeharto Minta Ampun Pajak)Sebagai informasi, UU Pengampunan Pajak ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 1 Juli 2016. Artinya, periode tiga bulan untuk membayar uang tebusan dua persen akan berakhir akhir September ini. Hotman sendiri telah mengajukan pengampunan pajak ke Kantor Pajak Jakarta Utara pada Kamis (8/16) lalu. Lebih lanjut, Hotman heran dengan sedikitnya pengacara yang ikut program ini. “Kenyataannya masih sangat sedikit pengacara yang ikut tax amnesty, kenapa?” ujarnya lagi. Dimintai tanggapannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Fauzie Hasibuan menilai bahwa keikutsertaan advokat mengikuti program pengampunan pajak ini merupakan ranah pribadi, sehingga organisasi tidak perlu untuk ikut campur. Ia juga mengaku tidak tahu berapa banyak advokat yang “menyembunyikan” hartanya untuk tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak. “Itu soal pribadi. Saya tidak tahu,” ujarnya melalui sambungan telepon.  (Baca juga: Punya Aset Ratusan Juta, Boleh Tak Ikut Tax Amnesty? Ini Syaratnya)Namun, Fauzie menegaskan bahwa PERADI yang dipimpinnya mendukung program tax amnesty yang digalakkan oleh pemerintah dan DPR ini. Ia mengungkapkan dukungan tertulis disampaikan PERADI saat pembahasan UU Pengampunan Pajak tersebut. “Kami sudah berikan dukungan tertulis waktu itu. Pada dasarnya UU ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tukasnya. Hapuskan Kerahasiaan Bank Selain mendorong advokat ikut serta, Hotman juga secara umum menyarankan agar Pemerintah Indonesia proaktif menyampaikan informasi bahwa UU Pengampunan Pajak ini untuk melindungi warga negara Indonesia yang membawa uangnya kembali ke Indonesia. Khususnya, mereka yang menyimpannya di luar negeri. Apalagi, belakangan ini, lanjutnya, ada pemberitaan bahwa warga Indonesia yang membawa pulang uangnya dari Singapura ke Indonesia seolah-olah dituduh melakukan tindak pidana di Singapura.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait