Hotman Klaim PT Berkah Kalahkan Tutut di BANI
Berita

Hotman Klaim PT Berkah Kalahkan Tutut di BANI

Tutut diminta segera bayar utang ke PT Berkah.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Hotman Paris Hutapea. Foto: RES
Hotman Paris Hutapea. Foto: RES

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dinanti oleh kedua belah pihak terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), yakni PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut akhirnya keluar. Melalui siaran pers yang diterima hukumonline, kubu PT Berkah mengklaim putusan BANI telah memenangkan pihaknya.  

“Diberitahukan bahwa pada hari ini, Jum’at tanggal 12 Desember 2014 Jam 14.00 WIB, BANI telah memenangkan PT CTPI (MNC TV) dengan kuasa hukumnya Dr. Hotman Paris dalam perkara perebutan saham PT CTPI melawan Grup Mba Tutut,” ungkap Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Berkah, dalam siaran pers. 

Menurut Hotman, putusan BANI telah menghukum Tutut untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar. Menindaklanjuti putusan BANI, Hotman meminta Tutut untuk segera melunasi semua utangnya kepada PT Berkah.

“Putusan BANI bersifat final, dan dia (putusan BANI, red) mengenyampingkan hak banding atau kasasi,” ujar Hotman dalam jumpa pers, Jumat (14/12).

Putusan BANI ini, kata Hotman, akan segera didaftarkan ke pengadilan negeri. Merujuk pada Peraturan Prosedur Arbitrase BANI, Pasal 31 mengatur bahwa “dalam waktu 14 hari, putusan yang telah ditandatangani para arbiter harus disampaikan kepada setiap pihak, bersama dua lembar salinan untuk BANI, dimana salah satu dari salinan itu akan didaftarkan oleh BANI di pengadilan negeri yang bersangkutan”.

Berikutnya, Pasal 32 menyatakan, “putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan putusan tersebut”.

Kuasa hukum PT Berkah lainnya, Andi Simangunsong menegaskan bahwa BANI adalah satu-satunya institusi yang berwenang memutus atas sengketa kepemilikan TPI. Dia berharap semua pihak berkepentingan menghormati putusan BANI.

Direktur Utama MNC TV, Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma mengatakan putusan BANI harus dipatuhi para pihak. Dia berharap dengan keluarnya putusan BANI ini, informasi seputar kasus sengketa kepemilikan TPI menjadi jelas.

“Hal-hal yang menjadi berita yang beredar selama ini, kita berharap untuk dihentikan. Ini putusan (BANI) yang dipatuhi dan diyakini, sehingga tidak ada dualisme berita ke depan. Agar hendaknya pemirsa sendiri tidak terombang ambing atas putusan hukum tentang MNC TV,” papar Suwisma.

Atas putusan BANI yang diinformasikan kubu PT Berkah, hukumonline telah berupaya menghubungi salah seorang kuasa hukum Tutut, Harry Ponto. Namun, upaya hukumonline menelepon tidak mendapat respon, hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Prof Yohannes Usfunan berpendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT Berkah telah menguatkan kepemilikan saham Tutut. Putusan MA itu, kata Prof Yohannes, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun termasuk putusan BANI.

Dia menegaskan bahwa putusan MA berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), tidak ada kaitannya dengan BANI. Menurut Prof Yohannes, yang diputus BANI berkaitan dengan sengketa perdagangan.

Dia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Seperti diketahui, putusan MA Nomor 238 PK/PDT/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 dengan komposisi majelis hakim agung Abdul Manan, Hamdi dan Mohammad Saleh menolak PK yang diajukan PT Berkah. Dengan putusan PK ini, maka MNC TV kembali menjadi milik Tutut.

Tags:

Berita Terkait