Hotasi Nababan Pertanyakan Putusan Kasasi MA
Aktual

Hotasi Nababan Pertanyakan Putusan Kasasi MA

ANT
Bacaan 2 Menit
Hotasi Nababan Pertanyakan Putusan Kasasi MA
Hukumonline
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi DP Nababan mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya empat tahun penjara padahal di tingkat pertama divonis bebas murni.

"Sebagai orang awam hukum, saya tidak mengerti mengapa kemudian putusan bebas murni masih bisa dikasasi oleh jaksa ke MA. Padahal Pasal 244 KUHAP mengecualikan putusan bebas dari kasasi," katanya di Jakarta, Jumat.

Sejumlah media cetak memberitakan majelis hakim tingkat kasasi MA yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukum Hotasi Nababan dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Pada 19 Februari 2013, majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) kepada Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto atas Perkara Security Deposit Sewa Pesawat Merpati yang terjadi pada Desember 2006.

Ia mengatakan majelis hakim tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan di pengadilan bahkan tidak mengacu pada tuntutan penuntut umum.

Dikatakan, majelis hakim tingkat pertama saja sudah menyimpulkan bahwa tidak terbukti ada "mens rea" (niat jahat) dalam mengambil keputusan penempatan Deposit itu.

"Bahkan majelis juga berpendapat pembayaran Security Deposit sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beritikad baik, tanpa ada konflik kepentingan," katanya.

Kejanggalan lainnya yang ditemui oleh dirinya, yakni, berkas perkara diterima di MA pada tanggal 28 Februari 2014 kemudian diberi nomor Register perkara pada tanggal 23 April 2014, dan diterima olehnya di rumah pada tanggal 8 Mei 2014.

"Proses pemeriksaan Kasasi di MA berlangsung sangat cepat," katanya.

Selain itu, ditambahkan, seluruh pertimbangan majelis hakim telah dibuktikan tidak benar di Pengadilan Tingkat Pertama dengan fakta.

Fakta tersebut, yakni, RUPS telah memberikan kewenangan Direksi flexibilitas untuk memilih tipe Pesawat yang menguntungkan Perusahaan dan penempatan Security Deposit (SD) itu dilakukan di Law Firm Hume di Washington sebagai "custodian" dan tidak boleh diambil sepihak sesuai peraturan di AS.

Kemudian, sudah ada LOI antara Merpati dan TALG yang menjadi dasar penempatan Security Deposit yang mengikat. LOI ini dianggap sebagai "Perjanjian mengikat", yang menjadi dasar menangnya gugatan Merpati terhadap TALG di Pengadilan Washington DC pada tahun 2007.

"Circular BOD merupakan keputusan kolektif Direksi Merpati, bukan keputusan saya sendiri. Legal Opinion yang dibuat oleh Biro Hukum menjadi bukti yang tidak relevan oleh Hakim di PN karena tertanggal setelah penempatan SD. Kedua Warga Negara AS yang telah 'menipu' Merpati mengambil SD itu sedang diadili pengadilan di Washington DC atas tuntutan kejahatan tingkat tinggi," katanya.

Pertimbangan Artijo sangat berbeda dengan kesimpulan Pengadilan Negeri, KPK, BPK, Bareskrim Polri, dan Putusan Pengadilan AS. "Bahwa saya tidak melakukan pidana di perkara perdata ini," katanya.
Tags: