Holding BUMN Momentum Tepat Revisi Ketentuan Keuangan Negara
Holding BUMN Tambang

Holding BUMN Momentum Tepat Revisi Ketentuan Keuangan Negara

Idealnya BUMN menjadi entitas bisnis murni, tanpa perlu pengawasan DPR.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang)

 

Bambang juga mempertanyakan, apa sebenarnya manfaat pemerintah membentuk holding BUMN, karena BUMN yang ada saat ini sudah di-holding bukannya membaik kinerjanya, tapi malah terpuruk. Dia mencontohkan holding perkebunan, sebelum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) digabung dalam holding, mereka masih meraup untung Rp350 miliar. Tapi setelah diholding, bukannya untung malah mengalami kerugian.

 

"Tahun 2016 lalu Holding Perkebunan rugi Rp2 trilun, padahal sebelum di holding untung Rp250 miliar. Tak hanya rugi, utang holding perkebunan juga meningkat menjadi Rp60,2 triliun pada 2016," terangnya.

 

Lebih ironis lagi, Ia menambahkan beberapa bulan lalu sebanyak 18 pabrik gula nasional milik BUMN di tutup oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan karena tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). "Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah, karena produksi gula dari pabrik gula milik BUMN tersebut tidak sesuai SNI," ucap Bambang.

 

Tidak hanya itu, holding Semen juga mengalami nasip yang sama, terlihat pada tahun 2012 penguasaan pasar domestik atau market share BUMN semen mencapai 48%, namun setelah holding malah menukik drastis. Setelah holding market share untuk 2016 tinggal 21%. “Ini bukti bahwa kebijakan holding itu belum tentu baik, market domestik aja turun bagaimana mau menang di pasar regional maupun internasional?," tutur dia.

 

Tak perlu pengawasan DPR

Menurut Dian, justru idealnya kekayaan negara yang sudah menjadi modal BUMN tidak lagi menjadi kekayaan negara, melainkan menjadi kekayaan BUMN. Dengan demikian, BUMN menjadi entitas bisnis murni. Sehingga, ruang geraknya lebih luas untuk mengambil langkah-langkah bisnis. Ia yakin, hal itu bisa meningkatkan profit BUMN.

 

Dian pun menolak banyak anggapan yang menilai kinerja BUMN terus memburuk meskipun banyak saham inbreng. Menurutnya, yang membuat kinerja BUMN tidak bisa optimal adalah ketentuan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan dalam UU BUMN itu. Ia menegaskan, hal itu membuat BUMN menjadi kurang lincah karena dikekang dengan beragam aturan.

 

(Baca Juga: Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang)

 

“Jadi, persoalannya selama ini adalah aturan yang mengekang. Walaupun uangnya banyak tapi aturannya membuat tidak bisa mengelola uang, ya sama saja bohong,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait