HNW Menyesalkan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib
Pojok MPR-RI

HNW Menyesalkan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib

HNW mengusulkan agar pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“Sampai sekarang revisi atau pencabutan resmi terhadap Perpres tersebut belum ada. Jadi, lampiran Perpres tersebut hanya dicabut berdasarkan pidato Presiden Jokowi. Jadi bagaimana status hukum pencabutan tersebut juga dampak  turunannya? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang semestinya berlaku di negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya.

 

HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.

 

“Sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh Presiden yang telah menandatanganinya, dan dilakukan evaluasi secara menyuruh. Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas, dan UUDNRI 1945,” pungkasnya.

Tags: