HNW Beri Saran agar BPK Audit Dana Haji
Pojok MPR-RI

HNW Beri Saran agar BPK Audit Dana Haji

HNW meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut harapan masyarakat, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana haji yang dikelola BPKH secara transparan dan profesional.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: istimewa.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: istimewa.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mencermati simpang siur kabar soal dana haji, terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Serta banyaknya permintaan publik agar dilakukan audit dana haji. Agar jemaah calon haji yakin  bahwa dana mereka aman dan tidak menimbulkan fitnah, HNW meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut harapan masyarakat, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana haji yang dikelola BPKH secara transparan dan profesional. 

 

BPKH yang didirikan tahun 2017 telah dua kali berturut-turut mendapatkan kualifikasi terbaik (WTP) dari BPK. Mereka tentu tidak mempunyai keberatan untuk memenuhi harapan publik, apalagi pemeriksaan itu bisa membuktikan kredibilitas BPKH sendiri. 

 

Sekalipun BPKH sudah menyatakan bahwa dana jemaah calon haji aman,  tapi BPKH, BPK, dan pemerintah tidak bisa menutup mata dan telinga akan adanya kecurigaan masyarakat atas penggunaan dana haji tersebut. Terlebih  setelah pemerintah kembali memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.

 

“Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan  keresahan masyarakat, yang akan makin menimbulkan tidak percayanya rakyat kepada negara dan institusi lembaga negara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (8/6). 

 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, sangat penting bagi BPK untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam UU  no 34 tahun 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan profesional. Agar kecurigaan yang ada di masyarakat saat ini dapat segera terjawab dengan benar dan jelas. 

 

“Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada negara dan lembaga-lembaga negara, seperti BPKH tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinkan bahwa dana haji mereka aman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji,” katanya.

 

HNW mengakui bahwa kegaduhan ini berpangkal dari kebijakan pemerintah yang secara sepihak membatalkan pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia pada tahun 2021. Padahal, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan negara-negara mana yang boleh atau tidak diperbolehkan mengirim jamaah hajinya ke Arab Saudi pada tahun 2021, terkait Covid-19. 

Tags: