HNW: RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama Perlu Segera Disahkan
Pojok MPR-RI

HNW: RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama Perlu Segera Disahkan

HNW mengatakan, penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukkan urgensi RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“Sebab kalau dia sakit jiwa, bagaimana mungkin dia bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia, dan sekarang dikabarkan berada di Hongkong?” tutur dia.

 

Dapat Diproses Hukum  

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, pelaku dapat tetap diusut meski berada di luar negeri. Ia merujuk kepada asas nasionalitas aktif sebagaimana diatur dalam pasal 5 KUHP bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di mana pun ia berada. Bahkan, menurut HNW, sekalipun ia bukan WNI, KUHP kita juga dapat menjangkau dengan asas nasionalitas pasif di Pasal 4, di mana WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat dipidana sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.

 

HNW menambahkan, dua asas tersebut juga diperkuat dengan Pasal 2 UU ITE yang menganut asas ekstrateritorial, di mana UU ITE berlaku untuk setiap orang baik yang berada di dalam atau di luar Indonesia yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Penistaan agama Islam dan simbol agama Islam yang diduga dilakukan oleh seorang WNI ini jelas mencoreng wajah Indonesia sebagai negara mayoritas muslim yang moderat; dan bertentangan dengan program pemerintah yang menganjurkan toleransi dan menolak segala bentuk radikalisme.

 

“Jadi, saya dukung pihak Bareskrim untuk segera menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama yang meneror secara radikal kekhusyu’an umat Islam yang lagi beribadah di tengah bulan Ramadan. DPR dan Pemerintah juga perlu menciptakan instrumen hukum yang lengkap untuk melindungi tokoh agama dan simbol agama dari upaya penistaan terus menerus, yang berpotensi memecah belah kesatuan nasional, dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati menjadi Program Legislasi Nasional 2021,” pungkasnya.

Tags: