HM Saleh Puteh: Pasca Tsunami, Mahkamah Syariah Kebanjiran Perkara Waris
Terbaru

HM Saleh Puteh: Pasca Tsunami, Mahkamah Syariah Kebanjiran Perkara Waris

Tuntutan penerapan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darusslam (NAD), sedikit demi sedikit, mulai direalisasikan oleh Pemerintahan Pusat di Jakarta. Salah satu wujudnya berupa pembentukan Mahkamah Syariah, yang menggantikan peran Peradilan Agama.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Apakah latar belakang para hakim dari Pengadilan Agama tidak menjadi kendala ketika menangani perkara pidana?

Tidak. Karena begitu MS dibentuk, langsung diadakan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi NAD berkoordinasi dengan MA. Tidak hanya hakim, melainkan juga polisi dan jaksa. (Pasal 4 dan pasal 7 Keppres No. 11/2003 menetapkan bahwa ketua, wakil ketua, hakim, panitera serta staf lainnya pada Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama menjadi ketua, wakil ketua, hakim, panitera serta staf lainnya pada MS/MS Provinsi –red).

 

Dalam penanganan perkara pidana, MS masih merujuk pada KUHAP. Apakah ketentuan dalam KUHAP sejalan dengan prinsip syariat Islam atau ada pertentangan?

Tidak ada, karena kita merujuk pada KUHAP hanya sepanjang untuk hal-hal yang tidak diatur dalam qanun. Namun begitu, ada sedikit perbedaan dalam hal penerapan hukuman cambuk. Dalam hukum Islam, hukuman cambuk tidak bisa diukur dengan jangka waktu berapa tahun, sementara KUHAP mengenal konsep kalau vonisnya dibawah lima tahun, maka terpidana tidak perlu ditahan. Pada akhirnya, hal ini tidak terlalu menjadi permasalahan karena kenyataannya, terpidana hukuman cambuk memang tidak ditahan. Permasalahan lain terkait dengan hukuman cambuk adalah mengenai pelaksana eksekusi.

 

Pasal 8 Qanun No. 10/2002 mengatur mengenai kemungkinan diangkatnya hakim ad hoc untuk perkara-perkara tertentu. Sejauh ini, apakah sudah ada hakim ad hoc yang sudah diangkat?

Sampai saat ini, belum ada hakim ad hoc yang diangkat karena kami berpikir belum perlu. Perkara-perkara tertentu yang dimaksud dalam Qanun tersebut, misalnya perkara khamr (minuman keras). Keberadaan hakim ad hoc mungkin nantinya dibutuhkan karena Qanun tentang khamr tidak secara spesifik apa yang dimaksud dengan minuman yang memabukkan. Misalnya, zat-zat apa saja yang biasanya terkandung dalam minuman yang memabukkan.

Tags: