HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial
Berita

HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial

Standar profesi ini nantinya akan mengatur mengenai peran dan fungsi konsultan hukum terkait tata acara penawaran umum atau pengeluaran Surat Berharga Komersial yang ada di pasar keuangan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Bank Indonesia beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. PBI ini mengatur beberapa hal antara lain, pihak-pihak mana saja yang dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), kriteria atau persyaratan khusus terkait struktur Surat Berharga Komersial (SBK), memorandum Informasi SBK yang perlu diketahui calon investor, serta salah satunya juga adalah mengatur terkait Lembaga Pendukung penerbitan SBK.
Pasal 23 ayat (2) PBI mengatur ketentuan siapa saja lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial. Ada enam lembaga pendukung yang disebutkan; bank atau perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; lembaga pemeringkat; konsultan hukum; akuntan publik; notaris; serta lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“Pada Intinya kita mendukung yah Peraturan itu (PBI No. 19/9/PBI/2017) dan kita akan menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan peran dan fungsi konsultan hukum untuk menjadi profesi yang membantu dalam penawaran ataupun pengeluaran surat berharga keuangan,” ujar Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri saat dihubungi Hukumonline, Minggu (20/8).
Menurut Indra, HKHPM akan menyiapkan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagai salah satu langkah dalam merespon keluarnya PBI tentang Penerbitan dan Transaksi SKB tersebut. Standar profesi ini nantinya akan mengatur mengenai peran dan fungsi konsultan hukum terkait tata acara penawaran umum atau pengeluaran SBK yang ada di pasar keuangan. 
“Kita akan keluarkan standar profesi yang berkaitan dengan tata cara penawaran umum atau pengeluaran surat berharga komersial yang ada di pasar keuangan yang sesuai dengan PBI yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Indra, HKHPM juga telah memiliki standar profesi yang mengatur peran dan fungsi konsultan hukum, baik di pasar modal maupun sektor keuangan yang lain. Misalnya standar profesi mengenai tata acara penawaran umum perusahaan-perusahaan yang mau go public, kemudian terkait merger dan akuisisi, juga ada standar profesi tentang penawaran umum obligasi.
“Jadi standar-standar itu kita punya. Jadi standar mengenai penawaran surat berharga komersial ini nanti akan kita atur standarnya sehingga nanti kebutuhan perlindungan terhadap investor dan kepastian hukum di dalam penawaran tersebut dapat terpenuhi secara aspek hukum,” tuturnya.
Nantinya standar profesi ini akan diatur dalam bentuk pedoman yang dikeluarkan oleh HKHPM setelah disetujui oleh para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia. Terkait persyaratan yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk dipenuhi oleh lembaga pendukung, menurut Indra sudah sejalan dengan persyaratan-persyaratan yang dimiliki oleh seluruh anggota HKHPM. 
“Seperti berstatus sebagai advokat, kemudian memiliki program pendidikan berkelanjutan yang terus-menerus, memiliki standar profesi, memiliki standar mutu. Semua persyaratan itu hampir 100% semua anggota-anggota kita sudah memenuhi syarat,” tambahnya.
Meski demikian Indra berjanji akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan agar anggota-anggota dari HKHPM memenuhi kompetensi, standar, serta perilaku yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.
Penanganan Bank Bermasalah
Selain itu, kata Indra, saat ini HKHPM tengah menyiapakan standar profesi konsultan hukum untuk penanganan bank bermasalah. Standar profesi ini akan mengatur tentang tata acara konsultan hukum melakukan audit, tata cara melakukan pemeriksaan hukum, macam-macam dokumen yang harus diperiksa, serta apa saja prinsip yang harus diterapkan oleh konsultan hukum dalam menangani bank bermasalah.
Menurut ketentuan PBI tentang Penerbitan dan Transaksi SBK ini, setiap lembaga pendukung penerbitan SBK harus terdaftar di Bank Indonesia. Atas dasar itu, lembaga pendukung penerbitan SBK itu mesti mengajukan permhonan pendaftaran lembaganya kepada Bank Indonesia.
Selain itu, apabila terdapat korporasi non-bank yang ingin menerbitkan SBK harus menggunakan lembaga maupun profesi pendukung yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Lembaga dimaksud antara lain lembaga penata laksana penerbitan, lembaga pemeringkat SBK, profesi pendukung yang melakukan proses uji tuntas hukum dan uji tuntas finansial, serta profesi lainnya. 
Selain lembaga pendukung penerbitan, juga terdapat lembaga pendukung transaksi SBK. Lembaga pendukung transaksi SBK adalah lembaga pendukung pasar uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi SBK. Pihak yang dapat menjadi lembaga pendukung ini meliputi perusahaan efek dan perusahaan pialang.
Kemudian ada pula ketentuan mengenai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga. Lembaga ini adalah lembaga pendukung pasar uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK. Pihak yang dapat menjadi lembaga pendukung ini untuk kepentingan investor SBK meliputi bank yang melaksanakan kegiatan kustodian serta perusahaan efek.
Perbedaan lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga ini dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah, apabila lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga merupakan lembaga pendukung pasar uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK untuk kepentingan investor SBK, sedangkan LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.
Tags:

Berita Terkait