HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Terbaru

HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel

Latar belakang terbitnya POJK 22/2021 karena perkembangan teknologi membawa dampak yang positif bagi perekonomian dan menyebabkan munculnya perusahaan-perusahaan inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
HKHPM mengadakan webinar dengan tajuk Implikasi POJK No.22/POJK.04/2021 Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel, Kamis (24/2). Foto: MJR
HKHPM mengadakan webinar dengan tajuk Implikasi POJK No.22/POJK.04/2021 Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel, Kamis (24/2). Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK No.22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertummbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Aturan ini diterbitkan pada Desember 2021 lalu.

Perlu diketahui, latar belakang terbitnya POJK tersebut dikarenakan pesatnya perkembangan teknologi membawa dampak yang positif bagi perekonomian dan menyebabkan munculnya perusahaan-perusahaan inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi.

Perkembangan tersebut perlu dimanfaatkan dalam rangka mendorong pendalaman pasar, antara lain dengan cara mengakomodasi perusahaan tersebut untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Indonesia. (Baca Juga: Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto)

POJK 22/2021 diharapkan mampu memberi penyesuaian dengan perusahaan new economy tersebut.Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan yaitu dengan dengan menerapkan ketentuan mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) dalam rangka melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Melihat pentingnya POJK 22/2021 tersebut dan perlunya pemahaman para konsultan hukum pasar modal maka Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengadakan webinar dengan tajuk ‘Implikasi POJK No.22/POJK.04/2021 Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel’ pada Kamis (24/2).

Webinar tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I A OJK, Djustini Septiana, sebagai pembicara kunci dan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady sebagai pemateri.

“Tujuan POJK ini untuk melakukan pendalaman pasar keuangan dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan new economy untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya di Bursa Efek Indonesia (listing). Kemudian, untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan, dengan tetap menjaga kepentingan investor publik,” ungkap Luthfy dalam paparannya.

Dia menyampaikan bursa saham global mulai melirik berbagai perusahaan di kawasan ASEAN untuk melantai pada pasar modal di masing-masing negaranya. Kemudian, bursa efek di negara lain seperti HKEX, NYSE, dan Nasdaq yang telah memiliki kebijakan pendukung perusahaan teknologi seperti penerapan Multiple Voting Shares (MVS) mulai melirik perusahaan di kawasan ASEAN khususnya perusahaan teknologi untuk dapat tercatat di pasarnya (primary listing).

Sehingga, Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah perusahaan unicorn terbanyak di ASEAN memiliki kepentingan besar untuk menyesuaikan pengaturan dengan bursa global. Lutfhy menjelaskan Indonesia mempunyai potensi besar menghasilkan unicorn baru.

“Pasar Modal Indonesia perlu beradaptasi dengan penerapan Multiple Voting Shares (MVS) Penerapan MVS diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar dan mendorong perusahaan tersebut melakukan penghimpunan dana di pasar modal dalam negeri,” jelasnya.

Tinjauan yuridis dalam POJK 22/2021 mengacu pada Pasal 154 UUPT beserta penjelasannya yang mengatur bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dapat mengatur khusus terhadap Perusahaan Terbuka antara lain pengaturan terkait sistem penyetoran saham, hal terkait pembelian kembali saham Perseroan, hak suara, serta penyelenggaraan RUPS.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:

Pertama, jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;

Kedua, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;

Ketiga, saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; dan

Keempat, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

 

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

 

Tags:

Berita Terkait