HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Terbaru

HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel

Latar belakang terbitnya POJK 22/2021 karena perkembangan teknologi membawa dampak yang positif bagi perekonomian dan menyebabkan munculnya perusahaan-perusahaan inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menyampaikan bursa saham global mulai melirik berbagai perusahaan di kawasan ASEAN untuk melantai pada pasar modal di masing-masing negaranya. Kemudian, bursa efek di negara lain seperti HKEX, NYSE, dan Nasdaq yang telah memiliki kebijakan pendukung perusahaan teknologi seperti penerapan Multiple Voting Shares (MVS) mulai melirik perusahaan di kawasan ASEAN khususnya perusahaan teknologi untuk dapat tercatat di pasarnya (primary listing).

Sehingga, Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah perusahaan unicorn terbanyak di ASEAN memiliki kepentingan besar untuk menyesuaikan pengaturan dengan bursa global. Lutfhy menjelaskan Indonesia mempunyai potensi besar menghasilkan unicorn baru.

“Pasar Modal Indonesia perlu beradaptasi dengan penerapan Multiple Voting Shares (MVS) Penerapan MVS diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar dan mendorong perusahaan tersebut melakukan penghimpunan dana di pasar modal dalam negeri,” jelasnya.

Tinjauan yuridis dalam POJK 22/2021 mengacu pada Pasal 154 UUPT beserta penjelasannya yang mengatur bahwa peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dapat mengatur khusus terhadap Perusahaan Terbuka antara lain pengaturan terkait sistem penyetoran saham, hal terkait pembelian kembali saham Perseroan, hak suara, serta penyelenggaraan RUPS.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:

Pertama, jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;

Kedua, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait