HKHPM Siap Buktikan Anggotanya Jago Tangani Litigasi Keuangan
Utama

HKHPM Siap Buktikan Anggotanya Jago Tangani Litigasi Keuangan

HKHPM mengusulkan agar dilibatkan dalam sistem litigasi keuangan berbagai perkara di bawah kewenangan OJK.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para narasumber Seminar HKHPM Rabu (5/9). Foto: NEE
Para narasumber Seminar HKHPM Rabu (5/9). Foto: NEE

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri, mengungkapkan bahwa efektifitas perlindungan konsumen dalam rezim hukum pasar modal dan keuangan masih perlu ditingkatkan. khususnya dalam proses bersengketa di tahapan litigasi. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk melibatkan anggota HKHPM sebagai advokat yang khusus ditunjuk mendampingi perkara litigasi keuangan di bawah kewenangan OJK.

 

“Anggota kami banyak yang litigator senior, mereka bisa dilibatkan untuk membantu, kami dorong terus ke OJK,” kata Indra kepada hukumonline usai seminar sehari HKHPM berjudul “Desain Sistem Litigasi Keuangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen” Rabu (5/9), di Bursa Efek Indonesia.

 

Indra mengungkapkan empat hambatan dari desain sistem litigasi keuangan yang ada dalam rangka perlindungan konsumen. Pertama, hingga saat ini tidak ada peradilan khusus yang menangangi perkara pasar modal dan keuangan seperti yang ada dalam kewenangan Pengadilan Niaga.

 

Kedua, kerangka hukum perlindungan konsumen belum terintegrasi apalagi memenuhi karakteristik kebutuhan dan kepentingan industri pasar modal. Hingga saat ini UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) masih menjadi payung hukum berbagai persoalan antara pelaku usaha dengan konsumen. Padahal telah banyak perkembangan hubungan pelaku usaha dengan konsumen di berbagai sektor industri, termasuk pasar modal dan keuangan.

 

Kepentingan perlindungan konsumen di dalam industri pasar modal dan keuangan menurutnya tidak bisa disamakan dengan konstruksi konsumen di UU Perlindungan Konsumen.

 

Jika mengacu pada UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), ada definisi tersendiri mengenai konsumen.

 

Pasal 1:

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

….

15. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan

perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

....

 

Bandingkan dengan definisi konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen yang hanya menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

(Baca Juga: Waspadai Modus ‘Financial Crime’ di Sektor Jasa Keuangan)

 

Ketiga, belum ada hukum acara yang baku sebagai standar dalam melindungi konsumen di pasar modal dan keuangan. Sejauh ini mekanisme penegakkan hukum dalam perlindungan konsumen mengacu pada pasal 30 UU OJK yang menyerahkan tanggung jawab perlindungan konsumen kepada OJK.

 

Pasal 30:

(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

b. mengajukan gugatan:

1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang

menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;

dan/atau

2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Tidak hanya berwenang menjatuhkan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan, OJK pun akan menjadi pihak yang secara aktif mengajukan gugatan atas kerugian konsumen.

 

Keempat, kompetensi aparat penegak hukum di dalam sistem peradilan yang tersedia belum memadai dalam menguasai perkembangan industri pasar modal dan keuangan. Keempat hambatan tersebut dianggap membuat perlindungan konsumen di pasar modal dan keuangan belum cukup efektif.

 

(Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Lawyer dan In House Counsel Harus Paham Laporan Keuangan)

 

Dengan hambatan-hambatan tersebut, Indra menilai OJK tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya internalnya saja untuk melindungi konsumen dalam litigasi keuangan. Ia mencatat sejumlah kasus yang merugikan konsumen di pasar modal dan keuangan masih juga terjadi sejak berdirinya OJK.

 

“Ini membuat kita bertanya, apakah isu litigasi keuangan sudah bisa ditangani secara efektif oleh desain sistem litigasi yang ada,” ujar Indra. Oleh karena itu, kehadiran para anggota HKHPM dalam sistem litigasi keuangan di bawah kewenangan OJK dianggapnya menjadi alternatif solusi.

 

Meskipun anggota HKHPM lebih dikenal dalam bidang jasa konsultan hukum ketimbang advokat yang beracara di persidangan, Indra menegaskan bahwa semua anggota HKHPM pada dasarnya adalah advokat.

 

Salah satu usulan yang disampaikan Indra di dalam seminar ini adalah pengaturan dari OJK agar anggota HKHPM dilibatkan dalam berbagai perkara litigasi keuangan di bawah kewenangan OJK. Langkah ini dinilai Indra sebagai pilihan alternatif yang membantu OJK melindungi konsumen.

 

Advokat senior Luhut M.P.Pangaribuan yang juga hadir sebagai narasumber dalam seminar ini memberikan dukungannya mengenai kompetensi anggota HKHPM dalam litigasi keuangan. Menurut Luhut, para anggota HKHPM yang notabene adalah para advokat dapat diandalkan untuk membantu OJK melindungi hak konsumen melalui proses penegakkan hukum yang meliputi litigasi keuangan.

 

Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno menyambut baik usulan tersebut. “Kalau saya positif ya, di luar aktifitas penegakan hukum kan para lawyer HKHPM sudah dilibatkan,” kata Edi saat diwawancarai hukumonline. erbagai Peraturan OJK memang telah mengatur keterlibatan konsultan hukum dalam berbagai transaksi pasar modal di bawah kewenangan OJK.

 

Hanya saja untuk membuat pengaturan keterlibatan para anggota HKHPM di sistem litigasi keuangan, Edi mengatakan hal itu tergantung pembahasan di OJK. Ia enggan berpendapat karena harus ada kebijakan yang diputuskan pimpinan OJK apakah usulan HKHPM bisa dimasukkan dalam regulasi, himbauan, atau lainnya.

 

“Tapi intinya asalkan itu bisa mengeliminasi kejahatan yang terjadi di Pasar Modal saya rasa ya bagus. Para pelaku pasar modal, regulator, dan profesi penunjang harus bekerja sama menciptakan pasar yang bagus,” katanya berpendapat.

 

Tags:

Berita Terkait