HKHPM Siap Buktikan Anggotanya Jago Tangani Litigasi Keuangan
Utama

HKHPM Siap Buktikan Anggotanya Jago Tangani Litigasi Keuangan

HKHPM mengusulkan agar dilibatkan dalam sistem litigasi keuangan berbagai perkara di bawah kewenangan OJK.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Bandingkan dengan definisi konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen yang hanya menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

(Baca Juga: Waspadai Modus ‘Financial Crime’ di Sektor Jasa Keuangan)

 

Ketiga, belum ada hukum acara yang baku sebagai standar dalam melindungi konsumen di pasar modal dan keuangan. Sejauh ini mekanisme penegakkan hukum dalam perlindungan konsumen mengacu pada pasal 30 UU OJK yang menyerahkan tanggung jawab perlindungan konsumen kepada OJK.

 

Pasal 30:

(1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;

b. mengajukan gugatan:

1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang

menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik;

dan/atau

2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Tidak hanya berwenang menjatuhkan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan, OJK pun akan menjadi pihak yang secara aktif mengajukan gugatan atas kerugian konsumen.

 

Keempat, kompetensi aparat penegak hukum di dalam sistem peradilan yang tersedia belum memadai dalam menguasai perkembangan industri pasar modal dan keuangan. Keempat hambatan tersebut dianggap membuat perlindungan konsumen di pasar modal dan keuangan belum cukup efektif.

 

(Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Lawyer dan In House Counsel Harus Paham Laporan Keuangan)

 

Dengan hambatan-hambatan tersebut, Indra menilai OJK tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya internalnya saja untuk melindungi konsumen dalam litigasi keuangan. Ia mencatat sejumlah kasus yang merugikan konsumen di pasar modal dan keuangan masih juga terjadi sejak berdirinya OJK.

 

“Ini membuat kita bertanya, apakah isu litigasi keuangan sudah bisa ditangani secara efektif oleh desain sistem litigasi yang ada,” ujar Indra. Oleh karena itu, kehadiran para anggota HKHPM dalam sistem litigasi keuangan di bawah kewenangan OJK dianggapnya menjadi alternatif solusi.

Tags:

Berita Terkait