HKHPM Larang Advokat Berkolusi dengan Pihak Manapun
Berita

HKHPM Larang Advokat Berkolusi dengan Pihak Manapun

Diimbau untuk tidak memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi bodong.

RED
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) melarang setiap advokat dan konsultan hukum untuk berkolusi dengan pihak manapun dengan memberikan informasi yang menyesatkan atau merancang produk-produk investasi bodong kepada masyarakat.

Seruan itu dituangkan dalam siaran pers ulang tahun ke-25 tahun HKHPM pada Jumat (4/4) pekan lalu.

Ketua HKHPM Indra Safitri juga meminta agar setiap advokat yang menjadi anggota HKHPM harus menegakkan independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Kode Etik dan Standar Profesi HKHPM.

Selain itu, lanjut Indra, para advokat tersebut juga diminta untuk senantiasa meningkatkan kompetensi, keilmuan dan pengetahuan hukum secara terus menerus sehingga dapat sejajar dengan praktek internasional. Tujuannya, agar para advokat Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Walaupun praktik di pengadilan dilarang bagi lawyer asing, namun untuk jasa hukum lain advokat atau konsultan hukum dapat bersaing dengan lawyer asing yang datang ke Indonesia,” sebut Indra.

Indra juga berharap, ke depan, organisasi yang dipimpinnya ini bisa menjadi wadah profesi hukum yang memiliki standar governance yang tinggi, sehingga HKHPM dapat memberikan manfaat bagi setiap anggotanya. Karenanya, HKHPM senantiasa mendorong dan berkomitmen agar advokat atau konsultan hukum di Indonesia menjadi profesi terhormat dan profesional.  

Lebih lanjut, Indra menyatakan HKHPM memandang penegakan hukum di pasar modal dan sektor jasa keuangan menjadi salah satu kunci utama untuk melindungi kepentingan investor, pemegang saham minoritas, dan masyarakat pada umumnya yang berinvestasi di pasar modal dan yang membeli produk-produk jasa keuangan.

“Advokat atau konsultan hukum menjadi pilar utama agar setiap proses penawaran umum, transaksi atau pengeluaran produk-produk keuangan dibuat berdasarkan hukum yang berlaku dan mencegah praktik-praktik curang atau tindak pidana yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sayangnya, Indra menilai penegakan hukum masih sangat lemah. Buktinya, selama kurun waktu 25 tahun HKHPM berdiri banyak terjadi kasus-kasus pasar modal, perbankan, asuransi dan pengelolaan dana pensiun yang merugikan masyarakat.

“Kemampuan lembaga seperti Bapepam-LK, yang sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan sering terlambat untuk mencegah terjadinya kerugian ratusan miliar dana nasabah atau investor yang raib digelapkan, dicuri atau dialihkan oleh pelaku kejahatan pasar modal dan keuangan,” tambahnya.

Para pelaku kejahatan-kejahatan itu memang banyak yang dibawa ke pengadilan, tetapi hampir sebagian besar divonis ringan dan uang atau aset-aset yang dicuri tidak pernah dapat kembali. Indra menegaskan bahwa “white collar crime” harus diproses secara hukum karena sanksi denda tidak dapat menciptakan efek jera bagi pelaku.

“Uang publik yang dicuri atau digelapkan tidak sebanding dengan sanksi denda yang diberikan. Belum lagi kerugian dari reputasi industri pasar modal dan jasa keuangan di Indonesia yang tidak dapat diukur dengan uang,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait