Hitungan Jam Menuju Putusan Pengujian Eks Perppu MK
Berita

Hitungan Jam Menuju Putusan Pengujian Eks Perppu MK

Margorito belum melihat kepentingan MK di bali pengujian UU MK ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Hitungan Jam Menuju Putusan Pengujian Eks Perppu MK
Hukumonline
Desakan sejumlah pihak agar Mahkamah Konstitusi (MK)menolak permohonan uji materiUU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK akan segera terjawab. Kamis (13/2) besok, MK telah mengagendakan pembacaan putusan pengujian UU eks Perppu MK yang dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember ini.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri memprediksi MK bakal menolak. Ia menduga MKtidak akan berani mengambil resiko disalahkan publik kalau mengabulkan permohonan itu karena mengadili diri sendiri (konflik kepentingan). Jadi, menurutnya kalau MK mau aman seharusnya menolak pengujian UU MK itu.“Kalau MK menolak, hakim MK benar-benar negarawan. Kalau sebaliknya mengabulkan MK ‘bunuh diri’ namanya,” kata Taufik melalui pesan singkat, Rabu (12/2).

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis justru menilai cepatnya MK memutus pengujian UU MK tidak ada yang keliru dari segi hukum acara. “Cepat atau lambat tidak menjadi soal, yang terpenting dilihat pertimbangan hukumnya,” kata Margarito saat dihubungi.

Dia sendiri justru belum melihat kepentingan MK di balik pengujian UU MK ini. “Dimana kepentingan hakim MK? kepentingan disitu hanya DPR, Presiden, dan MA, bukan MK terkait seleksi calon hakim konstitusi,” lanjutnya.

Dia tegaskan, persoalan mengadili diri sendiri seperti ini bukan yang pertama kali karena sudah banyak UU MK dipersoalkan warga negara. Salah satunya, saat ketua MK dipimpin oleh Jimly Assidiqie pernah membatalkan fungsi  pengawasan KY dalam pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. “Bagi saya, pembuat UU harus belajar berbesar hati dan tunduk mengikuti aturan juga,” katanya.

Meski begitu, menurut pengamatannya secara psikologi dan sosial, pengujian UU MK yang menyangkut pengawasan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKHK) bakal tetap dinyatakan konstitusional. Namun, menyangkut ketentuan yang mengatur pembentukkan panel ahli yang berwenang melakukan seleksi calon hakim konstitusi dinyatakan inkonstitusonal (bersyarat).

“Mungkin prediksi saya mengenai panel ahli bunyi formulasi ‘Pasal ini konstitusional sepanjang diangkat sendiri oleh masing-masing lembaga dengan syarat lembaga itu membentuk panel ahli pada setiap lembaganya’. Jadi inti putusannya, pengangkatan hakim konstitusi tetap pada DPR, Presiden, dan MA”.

Untuk diketahui, cepatnya proses persidangan pengujian UU MK ini sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sidang perdana, pengujian UU eks Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember ini disidangkan pada 23 Januari 2014.Dilanjutkan sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 30 Januari 2014.

Terakhir, sidang digelar hari Selasa (4/2) yang mengagendakan keterangan pemerintah dan mendengar satu orang ahli. Selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan keterangan ahli dan kesimpulan secara tertulis pada Jum’at (07/2) dan Senin (10/2). Lalu, Kamis (13/2) besok, pengujian UU MK ini diputuskan.

Para pemohon menganggap UU No. 4 Tahun 2014 dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UUD 1945 tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi melalui panel ahli dan pengawasan hakim konstitusi. Penambahan syarat calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota parpol dalam waktu tujuh tahun pun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selain itu, syarat anggota tim panel ahli berpendidikan minimal magister pun dipersoalkan pemohon II.
Tags:

Berita Terkait