Panja cenderung tetap mempertahankan larangan bagi advokat asing beracara di pengadilan Indonesia (litigasi). “Yang tampil hanya pengacara kita saja,” ujarnya.
Pengacara dari negara luar tetap diperbolehkan menjalankan praktek non-litigasi. Untuk mengatasi ketergantungan terhadap advokat asing, Nudirman menyarankan agar advokat Indonesia terus mengikuti dan mendalami perkembangan hukum di luar negeri.
Selain memperketat syarat, RUU Advokat juga perlu memuat kemungkinan sanksi terhadap advokat asing. “Advokat asing juga harus ada sanksi kalau melanggar ketentuan. Kita juga harus tuangkan dalam RUU Advokat,” tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah juga tengah menyusun kebijakan tentang advokat asing. Kebijakan dalam bentuk peraturan menteri itu masih terus digodok.