Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara
Profil

Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara

Hinca melakukan penelitian tentang persinggungan antara hukum negara dengan aturan-aturan sepakbola. Lingkup nasional dan internasional.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Ketika ditanyakan mengenai penyelesaian kasus suap dalam sepakbola, Hinca mengakui ada persinggungan yang cukup rumit. Menurutnya, dalam lex sportiva tidak dikenal hukum pidana dengan semua bentuk sanksi yang menyertainya. “Hukum sepakbola tidak kenal penjara dan kurungan,” tegasnya.

 

Hinca mengatakan, sepakbola mengenal beragam sanksi mulai dari denda hingga larangan beraktifitas di dunia sepakbola. Ia mencontohkan kasus yang menimpa dua Komite Eksekutif FIFA. “Mereka menerima suap di Piala Dunia. Hukumannya adalah larangan aktif di dunia sepakbola seumur hidup. Itu jauh lebih kejam daripada, misalnya, pidana penjara dua tahun dalam hukum negara,” kata dia.

 

Untuk tingkat negara, Hinca mengungkapkan, dari sekitar 208 negara anggota FIFA hanya Italia yang punya mekanisme hukum sendiri menyelesaikan kasus suap. “Negara lain tetap hukum negaranya bisa diterapkan. Ini tidak masalah kok,” kilahnya.

 

Artinya, Bagi Hinca, yang tidak boleh adalah hukum negara diterapkan pada suatu peristiwa sepakbola. Ia kembali mengacu pada kasus pemidanaan pemain di Solo. “Kalau yang seperti itu seharusnya tidak bisa dipidana,” pungkasnya.

 

Apapun simpulan dan rekomendasinya, buah pemikiran Hinca merupakan sumbangsih untuk pengembangan hukum olah raga atau lex sportiva di Indonesia.

Tags: