Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi
Berita

Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi

Ada tiga harapan Himbara kepada DPR terkait hapus tagih kredit.

YOZ
Bacaan 2 Menit

Adapun sembilan regulasi yang mesti dipatuhi bank-bank BUMN adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No.  1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kemudian UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 BUMN, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

“Sedangkan swasta hanya hanya mengikuti UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan,” kata Gatot.

Lebih jauh, sambung Gatot, Himbara berharap agar seluruh pemangku kepentingan dari bank-bank BUMN, regulator termasuk DPR, dapat memberikan kepercayaan kepada para pengurus bank BUMN dalam menjalankan amanah mengelola perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Kemudian, perlu adanya kesamaan pandang dari seluruh stake holders bank-bank BUMN, termasuk DPR bahwa aset bank BUMN adalah aset korporasi, sehingga bank-bank BUMN dapat meningkatkan daya saing dengan memiliki level of playing field yang sama dengan perbankan swasta sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara.

Himbara juga berharap dan meminta kepada DPR, khususnya Komisi XI untuk dapat menyelaraskan seluruh perundang-undangan terkait pengelolaan bank-bank BUMN, sehingga tidak ada lagi multitafsir dan kontradiksi pelaksanaan peraturan perundang-undangan sehingga terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha bank. 

“Kita berharap DPR bijak dalam membahas keputusan MK terkait diperbolehkannya penghapusan piutang oleh bank BUMN,” ujar Dirut Bank BNI ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait